Scroll untuk baca artikel
Opini

Pengembangan Kawasan Ancol dan Pengelolaan DAS Terpadu

Redaksi
×

Pengembangan Kawasan Ancol dan Pengelolaan DAS Terpadu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Yanto, PhD

(Akademisi Unsoed)

Barisan.co – “Reklamasi Ancol” belakangan menjadi perbincangan di berbagai lini masa media sosial. Muncul penjelasan dari Gubernur DKI Anies Baswedan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah upaya pemanfaatan hasil pengerukan sungai, yang merupakan bagian dari kegiatan pengendalian banjir, untuk pengembangan Kawasan Ancol.

Dalam video tersebut, ada satu pertanyaan Anies Baswedan yang menggelitik saya. Akan dikemanakan hasil kerukan ini?

Dalam perspektif pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pengerukan sungai biasanya dimaksudkan sebagai upaya pengendalian banjir dengan mengembalikan tampang aliran sungai ke kondisi awal. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengerukan sungai dilakukan melalui beberapa tahap seperti kajian, perencanaan, sosialisasi, implementasi, monitoring, dan evaluasi.

Bukan hanya kegiatan pengerukan saja, tetapi ada juga kegiatan penimbunan, yaitu akan dikemanakan hasil kerukan tersebut. Termasuk di dalam proses tersebut adalah kajian mengenai dampak lingkungan. Yang di dalamnya ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Jika proses ini dilakukan secara benar, semestinya masyarakat di sekitar kawasan Ancol yang terdampak sudah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait penimbunan tanah di sana. Untuk pengerukan sungai di wilayah Jakarta, pemerintah yang dimaksud di sini sesuai kewenangannya adalah pemerintah pusat melalui kementerian PUPR.

Yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengerukan sungai dan penimbunan hasil kerukan biasanya berhenti sampai di sini. Yaitu tanah hasil kerukan mendapat tempat untuk menimbun secara legal dan diterima masyarakat. Mengenai bagaimana status lahan tersebut dan pemanfaatannya biasanya di luar kegiatan pengerukan dan penimbunan.

Anies Baswedan melihat persoalan ini. Ada timbunan tanah seluas 20 ha yang tidak jelas kepemilikan dan pemanfaatannya. Dan itu ada dalam wilayah kewenangannya. Yang kepastian hukumnya diperlukan. Melalui peraturan.

Pertanyaan yang masih menggelitik adalah mengapa izin pengembangan Kawasan Ancol diberi lahan seluas 155 ha?

Pertanyaan semacam ini tidak bisa dan tidak perlu diperdebatkan. Yang diperlukan adalah kajian. Sekali lagi, dalam perspektif pengelolaan DAS terpadu, seharusnya pemerintah membuat rencana pengerukan dan penimbunan dalam jangka panjang secara holistik. Ini menyangkut rencana tata ruang, berapa erosi dan sedimentasi yang akan dihasilkan, dan berapa luas lahan timbunan yang dibutuhkan.

Sebab, selama perubahan tata guna lahan terjadi, pengolahan tanah dalam pertanian dilakukan, erosi lahan dan sedimentasi sungai akan selamanya ada. Sejauh yang saya tahu, hal ini belum dilakukan. Pemberian izin seluas 155 ha, dalam konteks rencana pengerukan dan penimbunan, justru menguntungkan bagi pemerintah pusat yang berwenang mengelola 13 sungai di Jakarta. Mengapa? Karena dengan adanya izin tersebut, tidak diperlukan lagi analisis dampak penimbunan terhadap lingkungan. Sebab sudah ada rencana pengelolaan hasil pengerukan. Yaitu untuk pengembangan Kawasan Ancol. (Damarjati/Red)