Scroll untuk baca artikel
Terkini

Rektor Unila Tersandung Korupsi Gegara Terima Mahasiswa Bernilai Jelek Sewaktu SMA

Redaksi
×

Rektor Unila Tersandung Korupsi Gegara Terima Mahasiswa Bernilai Jelek Sewaktu SMA

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani baru-baru ini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu mahasiswa diterima di Unila, padahal nilainya jelek saat menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu tidak pintar kok lolos,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Sementara di sisi lain, ada anak yang lebih pintar justru tidak lolos untuk melanjutkan pendidikan di Unila. Merasa dirugikan, hal itu kemudian dilaporkan ke KPK.

“Yang lebih pintar enggak lolos. Artinya ada yang dirugikan, kemudian melaporkan,” ungkap Alex, sapaan akrabnya.

Alex mengatakan, harus ada konsekuensi bagi mahasiswa yang masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dengan cara ilegal atau suap. Hal itu bertujuan untuk memberi efek jera kepada mahasiswa lain yang diduga menyuap untuk masuk ke PTN unggulan.

“Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal dengan cara menyuap. Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera pada mahasiwa yang lain di universitas yang lain juga,” terangnya.

Sejauh ini, Alex mengaku pihaknya belum menerima laporan dugaan suap serupa di perguruan tinggi lainnya. Meski dia membenarkan, belakangan rumor dugaan suap di perguruan tinggi sering tersebar.

“Kalau semua sama-sama senang, sama-sama untung kan enggak ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rif]