Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia dapat meminta kepada ASEAN untuk mengadakan sidang khusus yang intinya menentang rencana pembangunan kapal selam nuklir oleh Australia.
“Hasil sidang ini kemudian disuarakan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Kedua, Indonesia mendekati China karena China sebagai pesaing AS menentang rencana Australia tersebut. “Indonesia dalam isu ini memiliki garis kebijakan yang sama dengan China,” jelas Hikmahanto.
Harapannya adalah AS akan khawatir jika Indonesia akan bersekutu dengan China dan karenanya akan menghentikan rencana Australia membangun kapal selam bertenaga nuklir. Langkah terakhir adalah Indonesia mendekati Perancis yang menentang keras rencana AS, Inggris, dan Australia tersebut.
Selain itu, lanjut Rektor Universitas Jenderal A Yani ini, Indonesia dapat mendorong agar Perancis membawa isu ini dalam sidang Dewan Keamanan PBB.
“Keberatan Indonesia terkait rencana membangun kapal selam bertenaga nuklir karena tiga alasan. Pertama, rencana pembuatan kapal selam bertenaga nuklir berpotensi melanggar Non-Proliferation Treaty (NPT),” terang Hikmahanto.
NPT adalah perjanjian internasional yang melarang penyebaran pengetahuan nuklir dan nuklir dari negara yang memiliki kepada yang tidak memiliki. AS adalah negara pemilik nuklir dan pengetahuannya, sementara Australia bukan, kata Hikmahanto.
Kedua, rencana pembuatan kapal selam bertenaga nuklir oleh Australia berpotensi memunculkan perlombaan senjata di kawasan Indo Pasifik. Ia mengatakan China tentu tidak akan berdiam diri dengan perkembangan geo-politik ini.
Terakhir, rencana pembuatan kapal selam bertenaga nuklir dapat mengancam perdamaian dan stabilitas keamanan di kawasan Indo Pasifik. “Apabila terjadi perang terbuka dapat dipastikan penggunaan senjata nuklir di kawasan akan tidak dapat dihindari,” ujar Hikmahanto.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) menyampaikan keprihatinan atas rencana Australia memiliki kapal selam nuklir. Kemlu memastikan terus memperhatikan kebijakan Australia soal kapal selam nuklir secara hati-hati. Menurut Kemlu, setiap negara di dunia wajib menaati perjanjian kepemilikan dan pengembangan nuklir.
“Indonesia sangat prihatin atas terus berlanjutnya perlombaan senjata dan proyeksi kekuatan militer di kawasan, Indonesia menekankan pentingnya komitmen Australia untuk terus memenuhi kewajibannya mengenai nonproliferasi nuklir,” tutur Kemlu RI seperti dikutip dari situs kemlu.go.id.