“PPnBM juga harus diatur dengan hati-hati, dan mempertimbangkan perkembangan masyarakat menengah dewasa ini, mobil dengan harga s/d Rp750 juta misalnya harus dikeluarkan dari kategori barang mewah, sebaliknya barang-barang bermerek seperti tas-tas mewah yang berharga puluhan bahkan ratusan juta justru harus dikenakan PPnBM,” ungkap Farouk.
Bahkan lebih dari itu, pemerintah dapat pula memakai metode ekstensifikasi dan intesifikasi pajak dengan menyasar para konglomerat kakap yang mengontrol sekitar 50% dari perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Oxfam, ada 4 biliuner Indonesia yang kekayaannya sama dengan the bottom 40% penduduk Indonesia.
“Perlu ada review menyeluruh terhadap rencana kenaikkan PPn. Jangan sampai keinginan untuk menyelamatkan pos pendapatan negara justru justru memperburuk situasi dan lebih jauh lagi menciderai rasa keadilan,” pungkas Farouk. []