Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Rencana Naikkan PPn Tidak Mencerminkan Keadilan

:: Ananta Damarjati
27 Mei 2021
dalam Ekonomi
Rencana Naikkan PPn Tidak Mencerminkan Keadilan

Ilustrasi: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menyebutkan, pemerintah berwenang menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama penanganan pandemi Covid-19.

Kini, pemerintah sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Tersirat bahwa penyusunan ini mengandung upaya pemerintah untuk menyikapi defisit anggaran negara yang akan kembali patuh pada aturan 2 persen pada akhir 2022 nanti.

Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi & Keuangan (EKUIN) DPP Partai Keadilan Sejahtera Farouk Abdullah Alwyni menduga, di antara dua opsi besar yang ada, pemerintah agaknya sedang condong memilih peningkatan penerimaan daripada pemotongan belanja untuk mengatasi persoalan defisit anggaran negara.

“Dibanding memilih sikap hemat seperti dicontohkan misalnya oleh Bung Hatta, pemerintah agaknya lebih memilih menggali sumber-sumber dana dari masyarakat dengan cara menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 15 persen,” kata Farouk dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

BACAJUGA

Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

1 Februari 2023
Menengok Kehebatan Drone AS yang Diduga Tewaskan Petinggi Al Qaeda

Menengok Kehebatan Drone AS yang Diduga Tewaskan Petinggi Al Qaeda

2 Agustus 2022

Mantan Caleg DPR RI Dapil DKI II 2019 ini juga membantah pernyataan Kementerian Keuangan bahwa secara internasional PPn yang ada di Indonesia termasuk rendah.

“Tidak juga, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Amerika Serikat mempunyai tarif PPn yang lebih rendah berkisar antara 5 persen dan 7 persen,” jelas Farouk.

Selain itu, menyitir teori Ibn Khaldun, Farouk mengatakan bahwa pajak yang tinggi hanya akan menekan ekonomi yang akhirnya menurunkan penerimaan pajak itu sendiri.  

Ibn Khaldun menganalisa bahwa kemajuan ekonomi sebuah dinasti tidak terlepas dari penghasilan pajak tinggi yang disebabkan oleh ‘tingkat persentase pajak yang rendah’. Sebaliknya, kesulitan ekonomi yang pada umumnya merupakan akhir dari sebuah dinasti disebabkan oleh ‘tingkat persentase pajak yang tinggi’, yang berdampak terhadap mengecilnya pendapatan pemerintah melalui pajak. Analisa Ibn Khaldun ini pernah dikutip oleh salah satu Presiden Amerika Serikat, Ronald Reagan, ketika akan menerapkan kebijakan pemotongan pajak.

“Ibn Khaldun memahami bahwa tarif pajak dan pendapatan pajak adalah dua hal yang berbeda. Tarif pajak yang tinggi bukan jaminan bahwa pendapatan pajak akan maksimal. Salah-salah justru menghambat upaya kerja masyarakat,” kata alumnus Birmingham University UK ini.

Dengan demikian, kata Farouk, rencana pemerintah menaikkan PPn bisa jadi bumerang yang membuat kemampuan ekonomi masyarakat makin tergerus. Terlalu banyak yang dipertaruhkan jika rencana ini terealisasi.

“Ruang fikal memang terbatas, tetapi aparat Kemenkeu khususnya Menteri Keuangan jangan kehilangan akal sehat dan kreativitas untuk menggenjot penerimaan negara. Ada risiko ekonomi dan politik yang besar di balik rencana kenaikan PPn itu,” kata Farouk.

Ia menjelaskan, masih ada cara lain dengan misalnya mengoptimalkan pajak orang super kaya seperti apa yang dilakukan Presiden AS Joe Biden. Dalam administrasi pemerintahannya, Biden melakukan distributive justice dengan merencanakan peningkatan pajak 39,6 persen terhadap kelompok super rich di Amerika yang jumlahnya hanya satu persen dari populasi penduduk. Joe Biden mengirimkan pesan yang kuat bahwa ia berpihak kepada kelompok miskin, para buruh, serta pekerja kelas menengah ke bawah yang bekerja untuk keluarga dan anak-anaknya.

“Lewat pajak itu Biden membantu pendidikan, kesehatan, dan child care masyarakat miskin. Biden juga berencana meningkatkan pajak untuk korporasi-korporasi besar dan multinasional di mana penerimaan tersebut digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kapasitas infrastruktur di Amerika. Langkah itu dapat menjadi inspirasi yang layak ditiru,” kata Farouk Alwyni.

Menurutnya, pemerintah perlu menimbang progresivitas tarif pajak seperti di Amerika. Sebab sejauh ini pajak di Indonesia belum benar-benar menyisir kelompok super kaya. Memang baru-baru ini Sri Mulyani mulai mengangkat wacana pajak untuk orang-orang kaya, yakni diterapkan tarif baru sebesar 35% bagi orang yang penghasilannya di atas Rp5 miliar.

Tetapi Farouk melihat bahwa Sri Mulyani harusnya tidak sekedar meng-copy batasan yang dilakukan di Amerika Serikat, yakni US$400 ribu. “Secara umum pendapatan per kapita kita jauh di bawah Amerika Serikat, harusnya tarif baru 35% itu bisa diterapkan bagi masyarakat yang berpenghasilan diatas Rp1 miliar. Bahkan kalau perlu dibuat lagi tarif baru sebesar 40% bagi yang perpenghasilan di atas Rp2,5 miliar,” tegas Farouk.

Jika progresivitas pajak dapat dioptimalkan, PKS yakin hal itu dapat menjadikan pajak tampil sebagai instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu dipertimbangkan untuk mendesain pajak progresif yang menyasar masyarakat super kaya yang ekonomi rumah tangganya tidak terganggu semasa pandemi Covid-19. Pemerintah bisa memanfaatkan instrumen PPnBM sebagai pengganti PPn,” kata Farouk Alwyni.

PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan setelah barang-barang mewah terlebih dulu dikenai PPn. Klasifikasi barang mewah dalam PPnBM, menurut Farouk, juga perlu disesuaikan dan mengoptimalkan kaidah progresivitas beban pajak.

“PPnBM juga harus diatur dengan hati-hati, dan mempertimbangkan perkembangan masyarakat menengah dewasa ini,  mobil dengan harga s/d Rp750 juta misalnya harus dikeluarkan dari kategori barang mewah, sebaliknya barang-barang bermerek seperti tas-tas mewah yang berharga puluhan bahkan ratusan juta justru harus dikenakan PPnBM,” ungkap Farouk.

Bahkan lebih dari itu, pemerintah dapat pula memakai metode ekstensifikasi dan intesifikasi pajak dengan menyasar para konglomerat kakap yang mengontrol sekitar 50% dari perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Oxfam, ada 4 biliuner Indonesia yang kekayaannya sama dengan the bottom 40% penduduk Indonesia.

“Perlu ada review menyeluruh terhadap rencana kenaikkan PPn. Jangan sampai keinginan untuk menyelamatkan pos pendapatan negara justru justru memperburuk situasi dan lebih jauh lagi menciderai rasa keadilan,” pungkas Farouk. []

Topik: APBN 2022DPP Partai Keadilan SejahteraFarouk Abdullah AlwyniJoe BidenKenaikan PajakPajak Pertambahan Nilai (PPn)
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Penerimaan Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)
Indikator Ekonomi

Penerimaan Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

3 Februari 2023
Spotify Rugi
Ekonomi

Spotify Catatkan Kerugian Walaupun Jumlah Subscriber Naik Drastis

1 Februari 2023
apbn lindungi daya beli masyarakat
Ekonomi

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)
Indikator Ekonomi

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023
Telisik Pertumbuhan Perbankan Syariah, Asbisindo Yakini 2023 Tumbuh Berlipat Ganda
Ekonomi

Telisik Pertumbuhan Perbankan Syariah, Asbisindo Yakini 2023 Tumbuh Berlipat Ganda

31 Januari 2023
Rupiah Digital BI
Ekonomi

Rupiah Digital Siap Rilis, Begini Update dari Bank Indonesia

30 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Farouk Alwyni

DPP PKS: Kenaikan PPn Justru Bisa Picu Masalah Baru

Tidak Jelasnya Parameter Pemecatan 51 Pegawai KPK

Tidak Jelasnya Parameter Pemecatan 51 Pegawai KPK

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

4 Februari 2023
Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

4 Februari 2023
3 Petani Pakel

3 Petani Pakel Banyuwangi Ditangkap, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Segera Selesaikan Kasus Pakel

4 Februari 2023
Geliat Cagar Budaya

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023
cap go meh 2023

Besok, Puncak Cap Go Meh 2023 Dikenal dengan Festival Lampion

4 Februari 2023
jus untuk menurunkan gula darah

11 Jus untuk Menurunkan Gula Darah, Efektif dan Perlu Dicoba

4 Februari 2023
Penculikan Anak

Darurat Penculikan Anak, Ortu Wajib Lakukan ini Sebagai Antisipasi

4 Februari 2023

SOROTAN

Geliat Cagar Budaya
Opini

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

:: Redaksi Barisan.co
4 Februari 2023

Cagar Budaya dan Teknologi Digital

Selengkapnya
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang