Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Rencana Naikkan PPn Tidak Mencerminkan Keadilan

Redaksi
×

Rencana Naikkan PPn Tidak Mencerminkan Keadilan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COUndang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menyebutkan, pemerintah berwenang menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama penanganan pandemi Covid-19.

Kini, pemerintah sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Tersirat bahwa penyusunan ini mengandung upaya pemerintah untuk menyikapi defisit anggaran negara yang akan kembali patuh pada aturan 2 persen pada akhir 2022 nanti.

Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi & Keuangan (EKUIN) DPP Partai Keadilan Sejahtera Farouk Abdullah Alwyni menduga, di antara dua opsi besar yang ada, pemerintah agaknya sedang condong memilih peningkatan penerimaan daripada pemotongan belanja untuk mengatasi persoalan defisit anggaran negara.

“Dibanding memilih sikap hemat seperti dicontohkan misalnya oleh Bung Hatta, pemerintah agaknya lebih memilih menggali sumber-sumber dana dari masyarakat dengan cara menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 15 persen,” kata Farouk dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Mantan Caleg DPR RI Dapil DKI II 2019 ini juga membantah pernyataan Kementerian Keuangan bahwa secara internasional PPn yang ada di Indonesia termasuk rendah.

“Tidak juga, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Amerika Serikat mempunyai tarif PPn yang lebih rendah berkisar antara 5 persen dan 7 persen,” jelas Farouk.

Selain itu, menyitir teori Ibn Khaldun, Farouk mengatakan bahwa pajak yang tinggi hanya akan menekan ekonomi yang akhirnya menurunkan penerimaan pajak itu sendiri.  

Ibn Khaldun menganalisa bahwa kemajuan ekonomi sebuah dinasti tidak terlepas dari penghasilan pajak tinggi yang disebabkan oleh ‘tingkat persentase pajak yang rendah’. Sebaliknya, kesulitan ekonomi yang pada umumnya merupakan akhir dari sebuah dinasti disebabkan oleh ‘tingkat persentase pajak yang tinggi’, yang berdampak terhadap mengecilnya pendapatan pemerintah melalui pajak. Analisa Ibn Khaldun ini pernah dikutip oleh salah satu Presiden Amerika Serikat, Ronald Reagan, ketika akan menerapkan kebijakan pemotongan pajak.

“Ibn Khaldun memahami bahwa tarif pajak dan pendapatan pajak adalah dua hal yang berbeda. Tarif pajak yang tinggi bukan jaminan bahwa pendapatan pajak akan maksimal. Salah-salah justru menghambat upaya kerja masyarakat,” kata alumnus Birmingham University UK ini.

Dengan demikian, kata Farouk, rencana pemerintah menaikkan PPn bisa jadi bumerang yang membuat kemampuan ekonomi masyarakat makin tergerus. Terlalu banyak yang dipertaruhkan jika rencana ini terealisasi.

“Ruang fikal memang terbatas, tetapi aparat Kemenkeu khususnya Menteri Keuangan jangan kehilangan akal sehat dan kreativitas untuk menggenjot penerimaan negara. Ada risiko ekonomi dan politik yang besar di balik rencana kenaikan PPn itu,” kata Farouk.

Ia menjelaskan, masih ada cara lain dengan misalnya mengoptimalkan pajak orang super kaya seperti apa yang dilakukan Presiden AS Joe Biden. Dalam administrasi pemerintahannya, Biden melakukan distributive justice dengan merencanakan peningkatan pajak 39,6 persen terhadap kelompok super rich di Amerika yang jumlahnya hanya satu persen dari populasi penduduk. Joe Biden mengirimkan pesan yang kuat bahwa ia berpihak kepada kelompok miskin, para buruh, serta pekerja kelas menengah ke bawah yang bekerja untuk keluarga dan anak-anaknya.

“Lewat pajak itu Biden membantu pendidikan, kesehatan, dan child care masyarakat miskin. Biden juga berencana meningkatkan pajak untuk korporasi-korporasi besar dan multinasional di mana penerimaan tersebut digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kapasitas infrastruktur di Amerika. Langkah itu dapat menjadi inspirasi yang layak ditiru,” kata Farouk Alwyni.