Jika terpaksa menerima konten atau narasi hoaks dan bernuansa ghibah, langkah paling rasional adalah dengan tidak melike atau langsung mengirimkannya (share) ke orang atau grup aplikasi lain, atau menjadi pelanggan (subcribe) dari konten dan narasi semacam itu. Sebab jika sedang sial atau apes dan kebetulan terkena razia patroli siber, pelaku dan penyebarnya berpotensi terkena sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mudah-mudahan Allah SWT melindungi dan memelihara ucapan maupun tulisan kita dengan tidak ikut-ikutan terlibat memproduksi atau menyebarkan narasi dan kontens hoaks. Serta mempunyai kemampuan dalam menggunakan handphone dan aplikasi media sosial secara positif (hasanah) yang mampu mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan saat yang sama menjauhkannya dari aktivitas negatif, tidak produktif, dan sekadar menuruti hawa nafsu kesenangan duniawi. Amien ya robbal alamien. [rif]