Scroll untuk baca artikel
Blog

RKUHP Terbaru Masih Pertahankan Pasal Penghinaan ke Lembaga Negara

Redaksi
×

RKUHP Terbaru Masih Pertahankan Pasal Penghinaan ke Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini

Naskah terbaru RKUHP mengubah sejumlah pasal, namun mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.

BARISAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi menyodorkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil dialog publik dan sosialisasi di 11 kota ke DPR pada Rabu (9/11/2022).

RKUHP hasil dialog publik itu terdapat sejumlah perubahan. Mulai jumlah pasal, penambahan, dan penghapusan, hingga perubahan kata atau frasa. Namun, naskah RKUHP itu mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” kata Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej, dalam rapat di Komisi III DPR.

Rapat menyimpulkan naskah RKUHP yang diterima komisi akan dibahas kembali pada 21-22 November.

“Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham, Komisi III DPR menerima naskah RKUHP hasil sosialisasi dan dialog untuk dilanjut pembahasan 21-22 November 2022,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Sari Yuliati saat membacakan kesimpulan di akhir rapat.

Pasal Pidana Penghinaan DPR-Polri

Berdasarkan Pasal 349 ayat 1, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau negara dapat dipidana. Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau negara terancam penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lalu, Pasal 349 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau negara dan mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

“Tindak pidana sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Bahkan, Pasal 350 ayat 1 mengatur pidana penghinaan lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan melalui media sosial.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyi pasal itu.

Tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 79 mengungkap besaran denda kategori II adalah Rp10 juta. Sedangkan besaran denda kategori III adalah Rp50 juta dan kategori IV mencapai Rp200 juta.