Scroll untuk baca artikel
Terkini

Rokok Bakal Dilarang Dijual Ketengan dan Iklan di Media

Redaksi
×

Rokok Bakal Dilarang Dijual Ketengan dan Iklan di Media

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan terkait larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal itu sesuai amanat pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam rancangan tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi materi muatan.

Salah satunya yaitu pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara seperti dinukil pada Selasa (27/12/2022).

Dalam aturan Keppres tersebut terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.

Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.

Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan para perokok aktif yang ada di Indonesia. Sebab setiap tahun angka perokok aktif terus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja.

Pengetatan soal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dan sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya. Selain itu pemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau perkantoran.

Pemerintah juga menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021. [rif]