Scroll untuk baca artikel
Blog

Romo Paschal Dilaporkan Wakabinda Kepri Atas Pencemaran Nama Baik, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Redaksi
×

Romo Paschal Dilaporkan Wakabinda Kepri Atas Pencemaran Nama Baik, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

Selain dianggap mencemarkan nama baik anggota BIN, Romo Paschal juga dituduh melakukan upaya kristenisasi.

BARISAN.CO – Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal dilaporkan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepri.

Romo Paschal merupakan sosok yang aktif membongkar jaringan human trafficking di Indonesia. Laporan ke polisi itu atas tuduhan pencemaran nama baik terkait adanya dugaan Permainan Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri.

Sebelumnya, Romo Paschal bersurat ke BIN terkait adanya dugaan anggota BIN di Batam yang hendak membebaskan lima tahanan dalam pengiriman tenaga kerja non prosedural. Surat tersebut dianggap mencemarkan nama baik anggota BIN yang bersangkutan. Selain itu, Romo Paschal juga dituduh melakukan upaya kristenisasi.

Pakar hukum, Andi W. Syahputra berpendapat, peristiwa ini boleh dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap Romo Paschal berkaitan dengan aktivitasnya membongkar human trafficking di Kepulauan Riau.

Andi menganggap, Polda Kepulauan Riau mesti sangat hati-hati untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Dia menjelaskan, hal pertama yang perlu dilihat adalah dari latar belakang kasusnya sarat dengan muatan SARA maupun aktivitas kritis dalam interaksi sosial Romo Paschal.

“Karena adanya sikap kritis inilah muncul fitnah, isu, maupun propaganda praktik kristenisasi di Kepulauan Riau yang dilakoni oleh Romo Paschal. Selanjutnya, patut diduga bahwa ada keterlibatan oknum BIN yang terlibat dalam mengembangkan isu SARA di tengah warga, yang mungkin sengaja dikembangkan guna menutupi keterlibatan oknum BIN tersebut dalam praktik human trafficking,” katanya kepada Barisanco pada Jumat (10/3/2023).

Ditambahkan Andi, Polri tidak perlu tergesa-gesa menindaklanjuti pidana Romo Paschal karena justru hendaknya Polri lebih fokus pada temuan-temuan yang diperoleh dari aktivitas Romo Paschal terkait adanya praktik human trafficking di NTT hingga Kepri serta mengusut keterlibatan oknum BIN maupun pihak-pihak yang menjadi backing itu lebih penting ketimbang dahulukan pemeriksaan pencemaran nama baik.

Andi menuturkan, praktik perdagangan manusia ini menempati posisi kedua yang mampu menghasilkan dana begitu besar setelah perdagangan narkoba di Kepulauan Riau. Maka, dia berpendapat, tak heran jika kedua praktik ilegal tersebut kerap kali mendapat backing aparat keamanan negara.

“Batam sedari dulu, tak hanya menjadi sumber, tetapi juga menjadi tempat tujuan pengiriman. Pelabuhan laut internasional yang menghubungkan ke Singapura dan Malaysia adalah pintu keluar yang sering dipakai dalam jalur perdagangan manusia,” tambahnya.