“Terakhir, lemahnya law of inforcement (penegakan hukum) pada para tersangka yang menjadi pelaku trafficking, lantaran penerapan hukumnya tak berjalan maksimal. Karena pelaku-pelaku ini, boleh dibilang mafia transnasional yang punya jejaring dengan aparat penegak hukum guna memandulkan hukum yang berlaku,” tandasnya.