RUU PDP Akhirnya Disahkan, Ini Poin-poin yang Dilarang Beserta Sanksinya
Sebarkan artikel ini
Adapun mereka yang melanggar keempat hal ini bisa terkena sanksi pidana penjara paling lama lima tahun hingga denda Rp 5 miliar. Berikut ini rincian sanksinya.
Berlaku Penuh 2 Tahun Lagi
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya menegaskan bahwa Undang-undang ini akan langsung berlaku. Namun ada waktu dua tahun sebagai masa transisi.
“Jadi secara prinsip dan norma langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah memberikan dua tahun untuk penyesuaian,”kata Semuel dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Menurut Semuel meskipun ada masa penyesuaian selama dua tahun bukan berarti boleh melanggar aturan UU PDP. Sebab aturan itu akan langsung berlaku setelah diundangkan.
Dia menjelaskan masa transisi itu terkait kepatuhan atas administratif. Namun untuk prinsip dan pidananya tetap akan langsung berjalan.
Sanksi administratif seperti denda perlu aturan turunan dari undang-undang. Inilah menurut Semuel yang perlu disiapkan mekanisme.
“Menerapkan sanksi administratif denda itu pasti perlu aturan turunannya dan perlu siapkan mekanismenya. Itu yang menurut saya diberlakukan. Secara prinsip dan kaidah mulai diterapkan. UU ini langsung berlaku,” jelasnya. [rif]