Scroll untuk baca artikel
Blog

RUU PDP Akhirnya Disahkan, Ini Poin-poin yang Dilarang Beserta Sanksinya

Redaksi
×

RUU PDP Akhirnya Disahkan, Ini Poin-poin yang Dilarang Beserta Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Adapun mereka yang melanggar keempat hal ini bisa terkena sanksi pidana penjara paling lama lima tahun hingga denda Rp 5 miliar. Berikut ini rincian sanksinya.

Pasal 67
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Berlaku Penuh 2 Tahun Lagi

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya menegaskan bahwa Undang-undang ini akan langsung berlaku. Namun ada waktu dua tahun sebagai masa transisi.

“Jadi secara prinsip dan norma langsung berlaku. Namun DPR dan pemerintah memberikan dua tahun untuk penyesuaian,”kata Semuel dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Menurut Semuel meskipun ada masa penyesuaian selama dua tahun bukan berarti boleh melanggar aturan UU PDP. Sebab aturan itu akan langsung berlaku setelah diundangkan.

Dia menjelaskan masa transisi itu terkait kepatuhan atas administratif. Namun untuk prinsip dan pidananya tetap akan langsung berjalan.

Sanksi administratif seperti denda perlu aturan turunan dari undang-undang. Inilah menurut Semuel yang perlu disiapkan mekanisme.

“Menerapkan sanksi administratif denda itu pasti perlu aturan turunannya dan perlu siapkan mekanismenya. Itu yang menurut saya diberlakukan. Secara prinsip dan kaidah mulai diterapkan. UU ini langsung berlaku,” jelasnya. [rif]