Scroll untuk baca artikel
Terkini

Sah! 17 Partai Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Ada 3 yang Baru; Buruh, Garuda dan PKN

Redaksi
×

Sah! 17 Partai Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Ada 3 yang Baru; Buruh, Garuda dan PKN

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri resmi menyatakan 17 partai politik menjadi peserta Pemilu 2024. Selain itu ada pula enam partai lokal di Aceh.

Penetapan itu dilakukan hari ini Rabu (14/12/2022). Penetapan ini merupakan hasil verifikasi faktual parpol dari seluruh provinsi di Indonesia.

Dari 17 parpol itu, ada tiga nama baru. Tiga partai yang baru dibentuk itu dinyatakan lolos dan bakal menjadi pesaing untuk berebut kursi legislatif di semua tingkatan.

Pertama Partai Buruh di bawah komando Said Iqbal. Kedua, partai Gelora besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah. Ketiga, Partai Kebangkita Nusantara (PKN) yang digawangi mantan politikus Demokrat sekaligus mantan anggota DPR, I Gede Pasek Suardika.

Kemudian ada beberapa partai peserta Pemilu 2019 yang tak lolos parliamentary threshold, dan kini menjadi peserta Pemilu 2024. Beberapa partai tersebut ialah PSI, Garuda, PBB, Hanura dan Perindo.

Adapun parpol yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:

  1. Partai Amanat Nasional
  2. Partai Bulan Bintang
  3. Partai Buruh
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Garuda
  7. Partai Gelora
  8. Partai Gerindra
  9. Partai Golongan Karya
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Keadilan Sejahtera
  12. Partai Kebangkitan Bangsa
  13. Partai Kebangkitan Nusantara
  14. Partai NasDem
  15. Partai Persatuan Indonesia
  16. Partai Persatuan Pembangunan
  17. Partai Solidaritas Indonesia

Selain itu, KPU turut menetapkan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, yaitu:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh
  3. Partai Generasi Aceh
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia

Ada 18 parpol yang hadir dalam rapat pleno ini. Mereka terdiri dari 9 parpol parlemen dan 9 parpol non-parlemen maupun baru. Usai menetapkan parpol peserta Pemilu, KPU bakal mengundi nomor urut peserta parpol.

Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) memberikan opsi kepada parpol parlemen untuk menggunakan nomor lama atau ikut diundi. Sementara parpol baru mesti mengikuti undian. [rif]