BARISAN.CO – Komisi XI DPR-RI yang membidangi keuangan dan perbankan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), membahas perkembangan penyelesaian BLBI.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini perlu dilakukan dengan Satgas BLBI karena Menkeu meminta anggaran untuk Satgas BLBI sehingga perlu di dalami mengenai pekerjaan Satgas BLBI, mengingat ramainya pemberitaan di media soal kerja satgas yang menyita aset ex BLBI yang ternyata juga masih menimbulkan gugatan hukum.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan Satgas BLBI perlu lebih optimal dalam menagih dana negara BLBI Rp110,4 triliun. Pasalnya, sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25% atau Rp27,8 triliun.
“Sisa waktu tinggal 15 bulan dari sekarang, namun kerugian negara masih 75% atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih,” kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Poksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI kepada awak media di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
Politisi yang biasa disapa Hergun ini mengurai jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, aset property Rp8,06 triliun, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar.
“Sementara itu dari yang sudah tertagih sebesar Rp27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya,” katanya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang terhadap aset eks BLBI dilakukan secara optimal sehingga dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Jangan sampai terulang kembali menjual aset eks BLBI dengan harga yang sangat murah,” tegasnya.
Ketua DPP Partai Gerindra itu juga mengapresiasi langkah Satgas BLBI yang menargetkan pemanggilan terhadap 335 obligor/debitur BLBI.
“Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan terhadap 114 obligor, namun yang memenuhi panggilan baru 56 obligor. Saat ini pemanggilan sedang memasuki tahap ketiga dari empat tahap yang direncanakan,” katanya.
“Terhadap obligor yang belum memenuhi panggilan bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku sehingga kerugian negara bisa segera tertagih,” lanjutnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu juga mengingatkan Satgas BLBI untuk tidak menyerah menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan penagihan.
“Kami memahami memang tantangannya banyak, antara lain tidak diketahuinya keberadaan obligor, harta kekayaan sudah dialihkan, pergantian pemegang saham, aset beralih ke pihak ketiga, adanya gugatan balik, dan saham dimiliki perusahaan asing,” bebernya.
“Namun, Satgas BLBI merupakan gabungan dari 10 kementerian/lembaga sehingga bisa mengoptimalkan Kerjasama, sinergi dan koordinasi, juga kolaborasi, termasuk meminta bantuan negara sahabat untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut,” katanya.
Politisi yang berangkat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) menegaskan, seluruh obligor/debitur BLBI harus mengembalikan kerugian negara. Tidak boleh ada yang melenggang bebas dengan membawa kabur uang negara. Semua harus diburu hingga tuntas.
“Kasus ini sudah berlarut-larut hingga lebih dari dua dekade, sementara itu para pengemplang BLBI masih bebas berkeliaran menikmati uang rakyat. Satgas BLBI perlu bertindak cepat dan tegas. Bila ada pembangkangan, Satgas BLBI tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” katanya.