Scroll untuk baca artikel
Blog

Sejarah dan 5 Prinsip Ekonomi Hijau

Redaksi
×

Sejarah dan 5 Prinsip Ekonomi Hijau

Sebarkan artikel ini

Pada tahun 2008, istilah tersebut dihidupkan kembali dalam konteks diskusi tentang respons kebijakan terhadap berbagai krisis global. Dalam konteks krisis keuangan dan kekhawatiran resesi global, UNEP memperjuangkan gagasan paket stimulus hijau dan mengidentifikasi area spesifik di mana investasi publik berskala besar dapat memulai ekonomi hijau (Atkisson, 2012). Ini mengilhami beberapa pemerintah untuk menerapkan paket stimulus hijau yang signifikan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonominya.

Bulan Oktober 2008, UNEP meluncurkan Inisiatif Ekonomi Hijau untuk memberikan analisis dan dukungan kebijakan untuk investasi di sektor hijau dan untuk menghijaukan sektor yang tidak ramah lingkungan. Sebagai bagian dari Inisiatif ini, UNEP menugaskan salah satu penulis asli Blueprint for a Green Economy menyiapkan laporan berjudul Global Green New Deal (GGND), yang dirilis pada April 2009 dan mengusulkan campuran tindakan kebijakan yang akan merangsang pertumbuhan ekonomi. Pemulihan dan sekaligus meningkatkan kesinambungan perekonomian dunia.

GGND meminta pemerintah untuk mengalokasikan sebagian besar dana stimulus untuk sektor hijau dan menetapkan tiga tujuan: (i) pemulihan ekonomi; (ii) pengentasan kemiskinan; dan (iii) pengurangan emisi karbon dan degradasi ekosistem; dan mengusulkan kerangka kerja untuk program stimulus hijau serta kebijakan domestik dan internasional yang mendukung (UNEMG, 2011).

Menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB di Kopenhagen tahun 2009, PBB mengeluarkan pernyataan antar-lembaga yang mendukung ekonomi hijau sebagai transformasi untuk mengatasi berbagai krisis. Pernyataan tersebut mencakup harapan bahwa pemulihan ekonomi akan menjadi titik balik bagi respons internasional yang ambisius dan efektif terhadap berbagai krisis yang dihadapi umat manusia berdasarkan ekonomi hijau global.

Sementara, Green Economy Coalition mengungkapkan, terdapat lima prinsip dalam ekonomi hijau.

  1. Prinsip Kesejahteraan

Prinsip ekonomi hijau yang pertama ini memungkinkan semua orang menciptakan dan menikmati kemakmuran. Berpusat pada manusia untuk menciptakan kemakmuran yang sejati dan bersama. Fokusnya pada menumbuhkan kekayaan yang akan mendukung kesejahteraan. Kekayaan ini tidak semata-mata bersifat finansial, tetapi mencakup seluruh modal manusia, sosial, fisik, dan alam.

Ini juga memprioritaskan investasi dan akses ke sistem alam berkelanjutan, infrastruktur, pengetahuan, dan pendidikan yang dibutuhkan semua orang untuk mencapai kesejahteraan. Selain itu, menawarkan peluang untuk penghidupan, usaha, dan pekerjaan yang ramah lingkungan dan layak dan juga dibangun di atas tindakan kolektif untuk barang publik, namun didasarkan pada pilihan individu

  1. Prinsip Keadilan

Prinsip ekonomi hijau yang kedua ditujukan untuk mempromosikan kesetaraan di dalam dan di antara generasi. Ekonomi hijau bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Itu berbagi pengambilan keputusan, manfaat dan biaya secara adil; menghindari penangkapan elit; dan terutama mendukung pemberdayaan perempuan. Mempromosikan distribusi kesempatan dan hasil yang adil, mengurangi kesenjangan antarmanusia, sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi satwa liar dan hutan belantara.

Dibutuhkan perspektif jangka panjang tentang ekonomi, menciptakan kekayaan dan ketahanan yang melayani kepentingan warga masa depan, sekaligus bertindak segera untuk mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan multidimensi saat ini. Ini didasarkan pada solidaritas dan keadilan sosial, memperkuat kepercayaan dan ikatan sosial, dan mendukung hak asasi manusia, hak pekerja, masyarakat adat dan minoritas, serta hak atas pembangunan berkelanjutan.