BARISAN.CO – PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines telah resmi dinyatakan bubar. Pembubaran perusahaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 20 Februari lalu.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna “Merpati Nusantara” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit.
“Bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi Pasal 1 PP tersebut, dilihat Rabu (22/2).
Pada pasal 2 dijelaskan pelaksanaan likuiditas dalam dalam rangka pembubaran Merpati dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Sejarah Merpati
Merpati Airlines merupakan cikal bakal penerbangan perintis nasional. Pembentukan maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) didasarkan dari PP Nomor 19 tahun 1962.
Mengutip dari Kompas.com, Merpati Nusantara Airlines berdiri berkat serangkaian usaha rintisan yang dilakukan oleh Angkatan Udara (AU) dan dwi-fungsi ABRI.
Merpati Airlines didirikan pada September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA. Mereka membentuk sarana perhubungan antar-daerah dengan mengutamankan pelayanan kepada masyarakat.
Modal awal saat itu, yakni Rp 10 juta terdiri dari dua pesawat Dakota dan empat pesawat Otter/DHC 3. Awalnya, Merpati Nusantara Airlines hanya menghubungkan lima kota besar.
Pada 1974, Merpati merambah 175 kota di mana beberapa di antaranya adalah kota kecil, kota/kabupaten hingga kecamatan. Selanjutnya pada 1975, perusahaan negara tersebut berubah menjadi persero dengan Direktur Utama Ramli Sumardi.
Merpati Mulai Terbang Tinggi
Merpati Nusantara Airlines, selanjutnya menjadi anak perusahaan Garuda Airways pada 26 Oktober 1978. Sehingga kemudian terjadi pengalihan kekuasaan modal negara dari MNA kepada Garuda. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1978 tanggal 26 Oktober 1978.
Perkembangan bisnis maskapai Merpati Airlines terlihat semakin menjanjikan ketika maskapai ini membuka kerja sama dengan berbagai maskapai luar negeri.
Tercatat Merpati pernah menjalin kerja sama dengan Thai Airways International, Japan Airlines, Olympic Airways, Trans Australia Airlines, Lufthansa, dan China Airlines.
Kerja sama dengan maskapai luar negeri ini membuat Merpati Airlines berhasil membuka rute penerbangan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
Merpati Pailit
Pada 2007, maskapai ini mulai serius untuk menjalankan revitalisasi dan modernisasi pada beberapa armda, khususnya arma penerbangan perintis.
Namun setahun setelahnya Merpati mulai terguncang. Saat itu, perusahaan merugi dan utangnya mencapai Rp2,8 triliun. Sementara aset yang dimiliki hanya Rp999 miliar. Ekuitasnya pun minus Rp1,84 triliun. Kala itu, kerugian Merpati tembus Rp641 miliar.
Keruntuhan Merpati Nusantara Airlines semakin di depan mata saat kasus korupsi terjadi di tubuh maskapai ini. Kasus penyewaan pesawat Boeing seri 737-400 dan 737-500 dari Thirdstone Aircraft Leasing terhadap Merpati Airlinespada 2007 menyebabkan kerugikan negara hingga US$ 1 juta.