Scroll untuk baca artikel
Blog

Setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Redaksi
×

Setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

BARISAN.CO Selamat kepada kepolisian Indonesia, yang pelahan-lahan mematahkan keraguan publik atas kaburnya penyelidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Masih segar dalam ingatan saat awal kasus ini diungkap ke publik. Disebutkan Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Seiring waktu, kejanggalan-kejanggalan mulai muncul ke permukaan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk tim khusus.

Tim ini bertugas menelisik kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditangkap.

Penangkapan itu disusul dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, 9 Agustus 2022, bersama 3 orang lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan seorang sipil inisial KM.

Hari ini, 19 Agustus 2022, nama Putri Candrawathi mencuat sebagai tersangka baru.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan teknik scientific crime investigation, penyidik sampai pada alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Scientific Crime Investigation

Salah satu hambatan terbesar kenapa penyelidikan kasus ini bertele-tele adalah, seperti dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD, lantaran Irjen Ferdy Sambo memiliki gerbong besar kekuasaan di tubuh Polri.

“Kelompok Sambo seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).

Walaupun Mahfud tak merinci seperti apa berkuasanya kelompok Sambo di internal Polri, kekuasaan tetap bisa diukur: hanya kelompok dengan kekuasaan besar yang bisa memelintir fakta.

Sekurang-kurangnya, ada 31 orang terdiri dari perwira tinggi sampai menengah yang terlibat menyerimpet penyelidikan atau obstruction of justice.

Kesulitan itu sudah terlewati, atau sekurangnya tidak lagi sebesar sebelumnya. Benang merah kasus ini mulai terkuak.

Kini, kesulitan baru yang perlu dihadapi Polri adalah tabiat tersangka untuk menutup-nutupi fakta. Sambo, tersangka utama, sudah terbukti punya tabiat itu dengan langkahnya menghilangkan barang bukti dan merusak tempat kejadian perkara.

Putri, serupa sang suami, menutup-nutupi fakta dengan berbohong bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Keengganan Putri untuk berkata jujur ini sempat mendapat sentilan Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dalam satu kesempatan mengingatkan agar Putri Chandrawathi terbuka dan jujur dalam menjalani proses hukum.