Dilah menganggap, hal itu sangat luar biasa mengejutkan terutama RD bisa mengendalikan orang dewasa, yang akhirnya pengawasan orang tua dipertanyakan. Sehingga, dia menuturkan, masyarakat perlu mendesak revisi UU Perlindungan Anak agar ada efek jera di mana orang tua juga diberikan punishment.
“Selama ini, RD masih dalam pengawasan orang tua, kemana aja orang tua sampai dia menjadi bandar? Kalau menjadi pemakai mungkin dia bisa memang ngumpet, tapi ini sampai memang seolah-olah orangtuanya tidak ada pengawasan, sedangkan dia masih di bawah umur yang perlu diawasi, mendapatkan perlindungan,” kata Dilah kepada Barisanco, Jumat (17/3/2023).
Dilah menambahkan, “suatu kenakalan remaja harusnya dipilah”, sampai batas mana kenakalan remaja itu sendiri.
“Tapi, memang lemahnya juga, pelaku anak, di dalam UU Perlindungan Anak itu hukumannya hanya setengah dari hukuman orang dewasa, misalnya kalau orang dewasa 10 tahun, anak dihukum 5 tahun. Itu juga bermasalah,” tambahnya.
Dia menjelaskan, klasifikasi kenakalan anak pun masih samar.
“Jadi, memang sudah seharusnya UU Perlindungan Anak ini direvisi karena sudah cukup lama dan harus mengikuti perkembangan saat ini. Anak-anak sekarang beda dengan zaman dulu karena dengan dengan adanya kecanggihan teknologi, anak melampaui usianya, itu juga mungkin yang perlu direvisi soal batasan umur anak dalam UU Perlindungan Anak,” lanjut Dilah.
Untuk merevisi UU diperlukan waktu yang lama hingga disahkan DPR , dia menjelaskan, Kepala Daerah bisa mengambil sikap karena memiliki diskresi atas keadaan darurat apabila sudah KLB (Kejadian Luar Biasa) melalui Perda.
Perda sendiri merupakan sarana penampung kondisi khusus di daerah, yang berfungsi tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan Nasional, namun juga sebagai sarana hukum dalam memerhatikan ciri khas masing-masing daerah.
“Ini sudah darurat moral, yang mana suatu negara itu harus dilihat juga moralnya. Saat ini semua pihak harus mendesak UU Perlindungan Anak direvisi, seperti Komnas Anak, Komnas HAM, Kemensos yang khusus menangani anak, termasuk kepolisian ada juga unit PPA harus mulai bersinergi merumuskan hal ini, sehingga mungkin bisa mempercepat agar UU Perlindungan Anak ini mendapatkan perhatian,” tegasnya.
Tidak bisa serta-merta hanya LSM saja, kata Dilah karena produk UU merupakan produk legislasi, jadi perlu ada keikutsertaan yang pihak berkepentingan karena kondisi saat ini sudah bisa dikatakan darurat.
Revisi UU Perlindungan Anak ini juga, harus disertakan naskah akademik dan harus melibatkan partisipasi masyarakat, dunia pendidikan, serta praktisi, ungkap Dilah.