Anies Baswedan menyatakan, pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan kembali diterapkan mulai 3 Agustus 2020
Anies Baswedan menyatakan, pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan kembali diterapkan mulai 3 Agustus 2020