Scroll untuk baca artikel
Terkini

Tarif Ojek Online Naik, Biaya Bagi Hasil Dipangkas Jadi Maksimal 15%

Redaksi
×

Tarif Ojek Online Naik, Biaya Bagi Hasil Dipangkas Jadi Maksimal 15%

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah melalui kementerian perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online alias Ojol sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga BBM subsidi. Kenaikan ini akan berlaku pada tanggal 10 September 2022 pukul 00.00.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto menjelaskan, perhitungan jasa dilakukan atas dasar beberapa komponen.

“Penentuan biaya jasa ojek online dilakukan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada tiga komponen, yaitu biaya untuk pengemudi yaitu kenaikan UMR asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 KM dan kenaikan harga BBM,” jelas dia dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Kemenhub telah menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Pertama, seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022 dan berikutnya diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Zona Tarif Ojol Dibagi Tiga Zona

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.

1. Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000)

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000-Rp 10.000

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000

Pangkas Biaya Bagi Hasil Gojek dan Grab dari 20% Jadi 15%

Kemenhub juga menurunkan biaya bagi hasil aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari 20% menjadi 15%.

“Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” ucap Hendro.

Biaya penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari setiap transaksi. [rif]