Menurut Taufan, pembahasan pengelolaan aset-aset strategis yang kini dikelola Setneg kepada Pemprov DKI Jakarta mempunyai momentum tepat. Terutama setelah DPR menyetujui RUU IKN menjadi UU No. 3 tahun 2022 tentang IKN, dan dilakukannya revisi UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.
“Jadi, perpindahan IKN ke Kaltim harus sekaligus harus dilakukan bersamaan dengan pembahasan pelimpahan aset pusat di Jakarta ke Pemprov DKI,” jelasnya.
Untuk merealisasikan Jakarta sebagai Daerah Kawasan Investasi, menurut alumnus Universitas Nasional Jakarta, Bakesbangpol DKI Jakarta mendorong partisipasi berbagai elemen masyarakat. Khusus organisasi flat merah, ia berharap menjadi lokomotif dan katalisator sesuai tugas pokok dan fungsinya. Misalnya Forum Koordinasi Kewaspadaan Dini (KDM) di bidang deteksi dan cegah dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gagguan (ATHG); Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK)) di bidang persatuan dan kerukunan antar etnis; Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB) di bidang kerukunan umat beragama, dan lain-lain. [rif]