Scroll untuk baca artikel
Opini

Terobosan Penyelesaian Konflik Agraria

Redaksi
×

Terobosan Penyelesaian Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Oleh: Usep Setiawan

Sengketa tanah atau lebih luasnya konflik agraria masih menjadi fenomena yang menuntut penyelesaian. Pemerintah membuat terobosan kebijakan guna menyelesaikannya. Belum lama ini, Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (tertanggal 29 Januari 2021).

Surat Keputusan Kastaf Kepresidenan ini, dipandang sebagai terobosan penting bagi upaya penyelesaian konflik agraria dalam konteks pelaksanaan reforma agraria sebagai komitmen Presiden Jokowi. Pada tanggal 8 Maret 2021, Kastaf Kepresidenan meluncurkan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat sipil (CSO).

Tim ini, isinya pejabat eselon 1 dari 19 kementerian dan lembaga pemerintah serta aktivis CSO di tingkat nasional. Tim dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (Ketua), bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wakil Ketua II). Anggota Tim terdiri 32 orang pejabat dari kementerian dan lembaga serta pimpinan CSO.

Sebelumnya, pada bulan Januari – Februari 2021, Tim di KSP sudah melakukan sejumlah tindak lanjut teknis persiapan, baik melalui rapat dan komunikasi dengan Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK, serta CSO. Proses identifikasi, verifikasi awal dan asesmen bersama terhadap data usulan lokasi prioritas dari masyarakat dan dihasilkan 137 kasus atau lokasi untuk mulai dieksekusi pada tahun 2021, terdiri dari 105 kasus/lokus di kawasan hutan dan 32 di kawasan nonhutan yang tersebar di 18 provinsi. Status saat ini berlangsung proses penanganan oleh Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Beberapa lokasi usulan masih perlu kelengkapan dokumen dan tinjauan atau verifikasi lapangan.

Tim ini, merupakan Tim Adhoc untuk mempercepat tindak lanjut percepatan, dengan tugas inti menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Internal tanggal 23 November 2020, 3 Desember 2020, dan 21 Desember 2020.

Selesaikan konflik

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tim ini dilaporkan kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan ditugaskan Kastaf Kepresidenan untuk mengkoordinasikan kegiatan dan kerja tim dengan instansi yang didukung Sekretariat Tim di KSP yang terdiri dari lintas kedeputian.

Kastaf Kepresidenan mengharapkan fokus kerja tim adalah pada penanganan dan penyelesaian 137 kasus konflik atau lokasi reforma agraria yang berada di kawasan hutan dan non kawasan hutan di tahun 2021. Selain itu, akselerasi legalisasi dan redistribusi tanah di 137 kasus atau lokasi prioritas, dan melanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait penanganan konflik, Deputi Menko Marinves, Dirjen PSKL KLHK, dan eselon 1 K/L/O terkait diminta untuk menyelesaikan kasus-kasus konflik agraria di dalam kawasan hutan. Sedangkan Deputi Menko Perekonomian, Dirjen Penanganan Konflik Agraria K-ATR/BPN, dan eselon 1 K/L/O terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus di areal non kawasan hutan.

Secara khusus, Aster Panglima TNI dan Asop Polri, serta Kabareskrim diminta menjaga kondusivitas lapangan selama penanganan kasus yang dimaksud. Kastaf mengatakan bahwa ia akan segera berkirim surat kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencegah dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang untuk menyelesaikan konflik agraria.