Scroll untuk baca artikel
Blog

Terobosan Penyelesaian Konflik Agraria

Redaksi
×

Terobosan Penyelesaian Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini

Kastaf Kepresidenan mengharapkan fokus kerja tim adalah pada penanganan dan penyelesaian 137 kasus konflik atau lokasi reforma agraria yang berada di kawasan hutan dan non kawasan hutan di tahun 2021. Selain itu, akselerasi legalisasi dan redistribusi tanah di 137 kasus atau lokasi prioritas, dan melanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait penanganan konflik, Deputi Menko Marinves, Dirjen PSKL KLHK, dan eselon 1 K/L/O terkait diminta untuk menyelesaikan kasus-kasus konflik agraria di dalam kawasan hutan. Sedangkan Deputi Menko Perekonomian, Dirjen Penanganan Konflik Agraria K-ATR/BPN, dan eselon 1 K/L/O terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus di areal non kawasan hutan.

Secara khusus, Aster Panglima TNI dan Asop Polri, serta Kabareskrim diminta menjaga kondusivitas lapangan selama penanganan kasus yang dimaksud. Kastaf mengatakan bahwa ia akan segera berkirim surat kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencegah dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang untuk menyelesaikan konflik agraria.

Lalu, Kastaf Kepresidenan meminta Dirjen Penataan Agraria dan Dirjen Penetapan Hak ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi dan redistribusi tanah pasca penyelesaian konflik. Kemudian, Deputi KemenKop-UKM untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca legalisasi dan redistribusi. Semua agenda ini, didukung semua dirjen dan deputi serta pejabat terkait dari K/L terkait dalam tim bersama. Pimpinan dan pengurus Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), GEMA PS (Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial) Indonesia, dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebagai CSO yang menjadi anggota tim juga sangat penting untuk terlibat dalam keseluruhan prosesnya.

Tim juga bertugas melakukan penguatan kebijakan reforma agraria, yakni: melanjutkan dan menyelesaikan revisi Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, dan revisi Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan, serta mengidentifikasi kebijakan lain yang dinilai urgent untuk diperkuat atau direvisi.

Perkuat kebijakan

Terkait penguatan kebijakan reforma agraria, Kastaf Kepresidenan meminta Deputi Menko Ekonomi dan Dirjen Penataan Agraria K-ATR untuk menyiapkan revisi Perpres 86 /2018. Kastaf Kepresidenan juga meminta Deputi Menko Marinves dan Dirjen PSKL K-LHK menyiapkan revisi Perpres 88 /2017. Tugas ini didukung dirjen dan deputi serta pejabat K/L terkait, serta pimpinan CSO dalam Tim. Kastaf Kepresidenan menyatakan dengan dibentuknya tim, maka penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan cepat, dan tidak ada alasan lagi untuk tidak bekerja bersama.