Lalu, Kastaf Kepresidenan meminta Dirjen Penataan Agraria dan Dirjen Penetapan Hak ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi dan redistribusi tanah pasca penyelesaian konflik. Kemudian, Deputi KemenKop-UKM untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca legalisasi dan redistribusi. Semua agenda ini, didukung semua dirjen dan deputi serta pejabat terkait dari K/L terkait dalam tim bersama. Pimpinan dan pengurus Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), GEMA PS (Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial) Indonesia, dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebagai CSO yang menjadi anggota tim juga sangat penting untuk terlibat dalam keseluruhan prosesnya.
Tim juga bertugas melakukan penguatan kebijakan reforma agraria, yakni: melanjutkan dan menyelesaikan revisi Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, dan revisi Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan, serta mengidentifikasi kebijakan lain yang dinilai urgent untuk diperkuat atau direvisi.
Perkuat kebijakan
Terkait penguatan kebijakan reforma agraria, Kastaf Kepresidenan meminta Deputi Menko Ekonomi dan Dirjen Penataan Agraria K-ATR untuk menyiapkan revisi Perpres 86 /2018. Kastaf Kepresidenan juga meminta Deputi Menko Marinves dan Dirjen PSKL K-LHK menyiapkan revisi Perpres 88 /2017. Tugas ini didukung dirjen dan deputi serta pejabat K/L terkait, serta pimpinan CSO dalam Tim. Kastaf Kepresidenan menyatakan dengan dibentuknya tim, maka penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan cepat, dan tidak ada alasan lagi untuk tidak bekerja bersama.
Di ujung rakor ini, Kastaf Kepresidenan menyampaikan kesimpulan dan tindak lanjut kepada peserta rakor sebagai anggota Tim, baik pemerintah maupun CSO, di antaranya:
Pertama, pihak TNI dan kepolisian agar menjaga kondusivitas situasi dan kondisi lapangan selama proses penyelesaian, dan digunakan pendekatan yang lebih tepat untuk menghindari potensi kekerasan.
Kedua, pihak CSO diminta untuk segera melengkapi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK untuk menindaklanjuti usulan yang data dan informasinya dinilai masih minim.
Ketiga, anggota Tim dari pihak CSO dan kementerian dan lembaga diminta untuk fokus kepada agenda kerja tahun 2021. Hal-hal lain terkait penguatan pelaksanaan reforma agraria akan dilakukan secara bertahap.
Keempat, di semua lokasi prioritas yang sudah beroperasi, agar dilakukan tindak lanjut dengan pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Diperlukan proses-proses teknis per-klaster atau tipologi untuk pendetailan setiap usulan lokasi dari CSO.
Kelima, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat penting. Untuk itu, Kastaf Kepresidenan menyatakan akan mengirimkan surat ke pemerintah provinsi, di mana lokasi yang menjadi prioritas di tahun 2021 berada. []
Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden