BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 sebagaimana yang tertulis pada dokumen hasil pemeriksaan tertanggal 31 Mei 2022. BPK telah menyampaikannya pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah pada 14 Juni 2022. Dan telah mengumumkan kepada publik dalam laman resminya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan kementerian dan Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021, BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/6).
Dalam sejarahnya, Laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara untuk pertama kalinya disahkan melalui undang-undang adalah tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1967 (UU No.11/1971). Sebelumnya masih mengacu sepenuhnya pada Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang merupakan produk Pemerintah Kolonial Belanda.
Perubahan mendasar terjadi setelah reformasi, antara lain diatur oleh UU tentang keuangan negara, UU tentang perbendaharaan negara, UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU tentang BPK.
Pada tahun 2005 diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). PP ini bisa dikatakan merupakan tonggak reformasi akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Indonesia. SAP tersebut menggunakan Basis Cash Toward Accrual (CTA). SAP tersebut telah kompatibel dengan standar akuntansi internasional.
Pemerintah kemudian menyusun dokumen LKPP untuk realisasi tahun 2004 yang diperiksa atau oleh BPK. Opini yang diterima ketika itu berupa audit disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat). Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) berlangsung hingga LKPP tahun 2008. Pada LKPP tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 membaik, dengan diberi opini audit qualified opinion (Wajar Dengan Pengecualian).
Pada tahun 2016, BPK memberi opini unqualified opinion (Wajar Tanpa Pengecualian). Opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terus berlangsung hingga LKPP 2021.
BPK juga memberi opini atas masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Opini WTP diberikan atas sebagian besar K/L sejak tahun 2016. Pada LKPP 2021, hanya ada 4 K/L yang WDP.
Sesuai dengan undang-undang, sebelum LKPP disampaikan kepada DPR terlebih dahulu kepada BPK untuk diperiksa. Waktu penyampaian laporan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK kemudian harus menyampaikan laporan pemeriksaannya paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hasil pemeriksaan BPK itu sendiri dilaporkan dalam beberapa dokumen yang jumlahnya tidak selalu sama tiap tahun, karena adanya laporan tambahan. Empat dokumen laporan utama yang selalu ada, yaitu: a. Ringkasan Eksekutif; b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini; c. LHP atas Sistem Pengendalian Intern; d. LHP Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dua macam yang terakhir kadang disatukan dalam satu dokumen, sebagaimana LHP atas LKPP 2020 tertanggal 31 Mei 2021.
Laporan tambahan biasanya berupa Laporan Hasil Reviu (LHR). Pada pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 terdiri dari: LHR atas Transparansi Fiskal, LHR atas Kesinambungan Fiskal, dan LHR atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, pemeriksaan BPK atas LKPP sebenarnya cukup luas dan beberapa informasi rinci diberikan dalam berbagai LHP dan LHR. Meski LHP yang memuat opini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetap ada berbagai catatan dalam hal pengendalian internal dan kepatuhan atas perundang-undangan. Begitu pula dengan LHR yang memuat cukup banyak penilaian atas pengelolaan keuangan negara, dan biasanya dilengkapi rekomendasi BPK.
Sebagai contoh adalah LHR Kesinambungan Fiskal yang diterbitkan BPK untuk pelaporan tahun 2019 dan 2020. Salah satu fokus utama LHR ini adalah soal pengelolaan utang pemerintah.
Pada LHR Kesinambungan Fiskal tahun 2019 dan 2020, BPK mengakui Pemerintah telah menyusun analisis kesinambungan fiskal jangka panjang yang mempertimbangkan skenario-skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang dimonitor.
Namun BPK menyebut tentang beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya yang terkait langsung dengan pengelolaan utang adalah: a. Analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang yang disusun Pemerintah perlu disempurnakan sebagaimana direkomendasikan International Public Sector Accounting Standard Board IPSASB pada Recommended Practice Guide (RPG); b. Pemerintah belum membuat Debt Sustainability Analysis (DSA) yang diantaranya memperhitungkan risiko atas kewajiban kontinjensi; c. Pemerintah belum menyajikan pengungkapan memadai terkait proyeksi kesinambungan fiskal pada LKPP secara khusus.
Hasil reviu BPK untuk kondisi tahun 2020 sempat viral dalam pemberitaan media masa dan media sosial pada pertengahan hingga akhir tahun 2021. Antara lain karena ketua BPK menyampaikan hasilnya kepada publik dalam beberapa kesempatan. Tidak semata tercantum dalam dokumen yang kadang tidak menjadi perhatian publik.
Cukup mengherankan LHR kesinambungan fiskal tidak dilakukan (dipublikasi) ketika banyak indikator terkait soal utang relatif membaik dibanding tahun 2019 dan 2020. Akan tetapi masih belum sesuai dengan rekomendasi International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). [rif]
