Hasil pemeriksaan BPK itu sendiri dilaporkan dalam beberapa dokumen yang jumlahnya tidak selalu sama tiap tahun, karena adanya laporan tambahan. Empat dokumen laporan utama yang selalu ada, yaitu: a. Ringkasan Eksekutif; b. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini; c. LHP atas Sistem Pengendalian Intern; d. LHP Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dua macam yang terakhir kadang disatukan dalam satu dokumen, sebagaimana LHP atas LKPP 2020 tertanggal 31 Mei 2021.
Laporan tambahan biasanya berupa Laporan Hasil Reviu (LHR). Pada pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 terdiri dari: LHR atas Transparansi Fiskal, LHR atas Kesinambungan Fiskal, dan LHR atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, pemeriksaan BPK atas LKPP sebenarnya cukup luas dan beberapa informasi rinci diberikan dalam berbagai LHP dan LHR. Meski LHP yang memuat opini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetap ada berbagai catatan dalam hal pengendalian internal dan kepatuhan atas perundang-undangan. Begitu pula dengan LHR yang memuat cukup banyak penilaian atas pengelolaan keuangan negara, dan biasanya dilengkapi rekomendasi BPK.
Sebagai contoh adalah LHR Kesinambungan Fiskal yang diterbitkan BPK untuk pelaporan tahun 2019 dan 2020. Salah satu fokus utama LHR ini adalah soal pengelolaan utang pemerintah.
Pada LHR Kesinambungan Fiskal tahun 2019 dan 2020, BPK mengakui Pemerintah telah menyusun analisis kesinambungan fiskal jangka panjang yang mempertimbangkan skenario-skenario kebijakan fiskal yang akan diambil dan indikator yang dimonitor.
Namun BPK menyebut tentang beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya yang terkait langsung dengan pengelolaan utang adalah: a. Analisis keberlanjutan fiskal jangka panjang yang disusun Pemerintah perlu disempurnakan sebagaimana direkomendasikan International Public Sector Accounting Standard Board IPSASB pada Recommended Practice Guide (RPG); b. Pemerintah belum membuat Debt Sustainability Analysis (DSA) yang diantaranya memperhitungkan risiko atas kewajiban kontinjensi; c. Pemerintah belum menyajikan pengungkapan memadai terkait proyeksi kesinambungan fiskal pada LKPP secara khusus.
Hasil reviu BPK untuk kondisi tahun 2020 sempat viral dalam pemberitaan media masa dan media sosial pada pertengahan hingga akhir tahun 2021. Antara lain karena ketua BPK menyampaikan hasilnya kepada publik dalam beberapa kesempatan. Tidak semata tercantum dalam dokumen yang kadang tidak menjadi perhatian publik.
Cukup mengherankan LHR kesinambungan fiskal tidak dilakukan (dipublikasi) ketika banyak indikator terkait soal utang relatif membaik dibanding tahun 2019 dan 2020. Akan tetapi masih belum sesuai dengan rekomendasi International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). [rif]