Scroll untuk baca artikel
Blog

Tidak Jelasnya Parameter Pemecatan 51 Pegawai KPK

Redaksi
×

Tidak Jelasnya Parameter Pemecatan 51 Pegawai KPK

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COSebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dipecat. Meminjam istilah wakil pimpinan KPK Alexander Marwata, mereka ‘tidak memungkinkan untuk dibina’ lantaran mendapat skor merah dalam soal-soal TWK tentang kesetiaan kepada bangsa.

Diputuskan hanya sebanyak 24 pegawai yang ‘bisa dibina’ dan masih boleh bekerja lagi di lembaga antirasuah ini. Parameter tentang ihwal bina-membina ini banyak dipertanyakan.

Keputusan pemecatan tersebut adalah hasil rapat pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, yang turut dihadiri Menpan-RB Tjahjo Kumolo serta Menkumham Yasonna Laoly, Selasa (25/5/2021).

Kabar pemecatan ini dianggap sebagai berita duka bagi upaya pemberantasan korupsi Indonesia. Mulai dari masyarakat sipil, akademisi, pengamat, maupun publik pada umumnya menilai penyingkiran 51 pegawai tersebut mematikan tepat di jantung kekuatan KPK.

Publik pun berbondong-bondong berusaha membuat persoalan ini menjadi jelas. Senin lalu, sebanyak 73 guru besar melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo perihal TWK ini. Azyumardi Azra yang menjadi perwakilan guru besar mengatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan Jokowi mencari solusi guna memperbaiki kinerja lembaga antirasuah.

“Kekisruhan akibat kebijakan komisioner KPK seperti pelaksanaan tes wawasan kebangsaan mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK yang cukup drastis sejak tahun 2020,” kata Azyumardi dalam keterangan tertulisnya.

Mengikuti perkembangan isu ini, Azyumardi menganggap keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawainya mengecewakan publik karena tidak dilandasi ukuran yang transparan.

Hal itu seturut desakan tokoh guru besar lain, Emil Salim, yang meminta agar pimpinan KPK kembali ke petunjuk Presiden Jokowi dengan membatalkan pemecatan 51 pegawai. Ia berharap Jokowi menindak tegas bawahan yang tidak sesuai dengan imbauan Presiden.

“Sebab, ini menganggu kredibilitas Presiden yang kita tahu berketetapan hati menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata guru besar emeritus Universitas Indonesia tersebut, dikutip dari Tempo.

Sejauh sekarang, publik masih menunggu respons teranyar Istana. Belum ada pernyataan baru dari Presiden Jokowi. Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sudah meminta agar masyarakat menghentikan perdebatan terkait hal ini. Menurutnya, hasil tes sudah final dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK.