Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada Agustus 2024 menunjukkan penurunan angka pengangguran, tetapi kualitas lapangan kerja masih belum memadai, dengan peningkatan pekerja informal dan setengah pengangguran yang menandakan darurat lapangan kerja.
BARISAN.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data ketenagakerjaan Indonesia pada Agustus 2024, yang menunjukkan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 4,91% dibandingkan 5,94% pada 2014.
Meskipun angka pengangguran menurun, kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan perbaikan kualitas lapangan kerja di Indonesia.
Data tersebut disoroti dalam diskusi bertema “Darurat Lapangan Kerja” yang diselenggarakan secara daring oleh Bright Institute pada Selasa (12/11/2024), bersama Awalil Rizky, ekonom senior Bright Institute.
Menurut BPS, jumlah pengangguran meningkat menjadi 7,47 juta orang dari 7,24 juta orang pada 2014, mencerminkan bahwa banyak masyarakat belum sepenuhnya terserap di lapangan kerja.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang lebih tinggi di bulan Agustus 2024 dibandingkan Februari pada tahun yang sama serta Agustus tahun sebelumnya juga menjadi perhatian, karena peningkatan ini bukanlah sinyal positif.
TPAK yang meningkat mengindikasikan makin banyak masyarakat yang terpaksa masuk ke pasar kerja, sebagian besar karena desakan ekonomi.
Dalam paparannya, Awalil Rizky menekankan bahwa tingginya angka partisipasi angkatan kerja ini berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang, terutama ketika sektor-sektor produktif, seperti industri dan perdagangan, tidak berkembang cukup pesat untuk menyerap tenaga kerja yang ada.
“Sektor pertanian yang pertumbuhannya rendah masih menjadi penampung utama bagi tenaga kerja, terutama dari sektor-sektor lain yang pertumbuhannya stagnan,” ujar Awalil.
Berdasarkan data BPS, sektor pertanian menyerap sekitar 28,18% pekerja pada Agustus 2024, angka tertinggi di antara sektor-sektor lainnya, seperti perdagangan (18,89%) dan industri pengolahan (13,83%).
Awalil menambahkan bahwa tingginya ketergantungan tenaga kerja pada sektor pertanian menimbulkan risiko besar, terutama bagi kualitas hidup pekerja.
Sektor pertanian yang memiliki pertumbuhan lambat cenderung menghasilkan upah yang rendah dan lebih rentan terhadap dampak ekonomi, terutama ketika terjadi perubahan iklim dan ketidakpastian harga komoditas.
Kondisi ini diperparah dengan adanya pekerja tidak penuh, yang mencapai 31,94% dari total angkatan kerja atau 46,91 juta orang.
Dari angka tersebut, sekitar 11,56 juta orang tergolong sebagai setengah penganggur, yang artinya mereka tidak bekerja secara penuh karena terbatasnya peluang kerja.
Menurut data BPS, sektor industri pengolahan justru menunjukkan penurunan jumlah pekerja.
“Ironisnya, sektor industri yang seharusnya menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi justru mengalami stagnasi dalam hal penyerapan tenaga kerja,” jelas Awalil.
Sektor jasa dan perdagangan yang juga menyerap banyak tenaga kerja pun mengalami tekanan besar akibat tingginya kompetisi di era digitalisasi dan globalisasi, sehingga membuat banyak pelaku usaha kecil rentan terhadap perubahan pasar.
Di sisi lain, masalah tingginya angka pekerja informal yang mencapai 57,95% dari total pekerja juga menjadi sorotan.
Banyaknya pekerja informal menunjukkan lemahnya jaminan sosial dan kesejahteraan bagi sebagian besar angkatan kerja.
Kondisi ini berdampak pada kestabilan ekonomi jangka panjang, karena pekerja informal cenderung memiliki perlindungan sosial yang minim, termasuk dalam aspek kesehatan dan pensiun.
Pekerja keluarga atau yang tidak dibayar pun mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 19,29 juta orang pada Agustus 2024, sebuah kondisi yang menggambarkan ketergantungan ekonomi terhadap pekerjaan tanpa upah yang layak.
BPS juga melaporkan bahwa rata-rata upah buruh di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai Rp3,27 juta per bulan. Namun, tidak semua sektor pekerjaan menikmati upah sesuai rata-rata tersebut.
Buruh laki-laki tercatat memiliki upah lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan, dan upah yang melampaui rata-rata nasional hanya berlaku bagi buruh dengan pendidikan Diploma atau Universitas.
Upah buruh di sektor formal masih cenderung lebih tinggi dibandingkan sektor informal, yang umumnya digeluti oleh pekerja berstatus usaha sendiri atau pekerja bebas.
Awalil juga menyoroti masalah ketenagakerjaan usia muda, di mana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) usia muda berada pada angka yang masih tinggi dan belum menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
Menurut data BPS, pengangguran di kalangan usia muda masih mendominasi, dengan tingkat pengangguran tertinggi pada kelompok usia 15-24 tahun.
Banyaknya penduduk muda yang tidak bekerja atau tidak mengikuti pelatihan formal merupakan sinyal bahwa pasar kerja Indonesia belum mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup dan berkualitas bagi generasi muda.
“TPT yang tinggi di kalangan usia muda ini menunjukkan bahwa pendidikan formal belum selaras dengan kebutuhan industri yang ada. Kurikulum pendidikan perlu diperbarui untuk memastikan keterampilan yang diajarkan relevan dengan pasar kerja,” kata Awalil.
Diskusi tersebut juga mengangkat peran pekerjaan layak dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia, sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Menurut Awalil, pekerjaan layak tidak hanya memastikan penghasilan yang cukup, tetapi juga jaminan hak asasi pekerja dan kesempatan untuk berkembang.
“Keadaan ketenagakerjaan kita masih jauh dari standar pekerjaan layak yang digariskan oleh ILO, yang meliputi hak-hak di tempat kerja, perlindungan sosial, serta stabilitas dan keamanan pekerjaan,” ungkapnya.
Pilar-pilar strategis yang dicetuskan oleh ILO mencakup hak di tempat kerja, pekerjaan penuh dan produktif, perlindungan sosial, serta dialog sosial antara pekerja dan pengusaha.
Bright Institute menyimpulkan bahwa kondisi ketenagakerjaan yang digambarkan BPS pada Agustus 2024 tidak cukup hanya dilihat dari angka pengangguran yang menurun, tetapi perlu menimbang aspek kualitas lapangan kerja yang tersedia.
Kualitas tersebut mencakup kemampuan pekerja untuk mendapatkan upah layak, jaminan sosial, serta kesempatan yang setara.
“Kita masih dihadapkan pada darurat lapangan kerja, di mana banyak masyarakat yang bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai,” tutup Awalil. []









