Gaya Hidup

Upah Lembur Tidak Dibayar? Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Anatasia Wahyudi
×

Upah Lembur Tidak Dibayar? Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
lembur tidak dibayar
Ilustrasi: Shutterstock.

Menolak lembur juga sebenarnya jadi dilema buat karyawan. Di satu sisi nanti dianggap tidak loyal kepada perusahaan, tapi di sisi lain upah lembur kemarin masih nunggak.

BARISAN.CO – Nyaris 79 tahun Indonesia merdeka, namun pelanggaran hak ketenagakerjaan masih terus terjadi.

Laporan Salary Survey HRDBCT 3.0 mencatat, 36 persen responden pernah dilanggar hak/kepentingannya dan 45 persen yang perselisihannya terselesaikan. Tiga industri yang paling banyak melakukan pelanggaran terkait upah lembur dan jam kerja adalah hospitality, appareal & fashion, dan building material.

Jenis pelanggaran ini ternyata menurut laporan tersebut tidak berpengaruh dari lamanya waktu seseorang bekerja. Intinya, entah masih level junior atau sudah senior sekalipun, karyawan bisa kena pelanggaran terkait upah lembur dan jam kerja yang melebihi aturan.

Pemberian upah lembur memang diserahkan kepada pemberi kerja mengenai siapa yang mendapatkannya. Nah, inilah yang membuat peluang bagi perusahaan bisa seenaknya.

Sudah ngorbanin waktu, tenaga dan pikiran eh tahunya perusahaan cuma ucapin “Terima kasih atas kerja keras kamu”. Tapi, yang dibutuhkan karyawan bukan sekadar ucapan terima kasih, namun bayaran yang setimpal atas kerja kerasnya.

Masih dari laporan tersebut, pelanggaran of the year terbanyak adalah upah lembur tidak dibayar sebanyak 55 persen.

Sebenarnya kamu bisa punya hak lho untuk menolak lembur! Apabila perusahaan menginginkan lembur ternyata harus ada persetujuan dari karyawan yang ditugaskan. Hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2002 Jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 35/20221.

Lebih jelasnya lagi, tertuang dalam pasal 188 UU Cipta Kerja No. 11/2020 yang menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Tindak pidana ini adalah tindak pidana pelanggaran.

Menolak lembur juga sebenarnya jadi dilema buat karyawan. Di satu sisi nanti dianggap ga loyal sama perusahaan, tapi di sisi lain apa iya upah lemburnya bakal dibayar? Ini kan bukan zaman kumpeni yang masih berlakukan kerja rodi.

Tapi, tenang gaes! Kalau lembur tidak dibayar, perusahaan bisa kena sanksi.

Apakah perusahaan yang melanggar bisa disanksi? Tentu saja.

Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyatakan jika pengusaha tidak membayar upah kerja lembur, maka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran. [dmr]