Menaker, Ida Fauziah berharap penyesuaian formula penetapan dapat menjaga daya beli masyarakat.
BARISAN.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum 2023. Penetapan tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kebijakan penetapkan Upah Minimum 2023 terkait dengan kanaikan gaji pekerja yang mempertimbangkan formula hitung baru. Adapun hitung baru mengatur dua hal yakni formula penghitungan formula upah minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, tentang penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Menaker, Ida Fauziah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
“Penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini, dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, dikutip dari suarasurabaya.net, Sabtu (19/11/2022).
Ida berharap dengan penyeimbangan upah minimum dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga.
“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” terangnya.
Download Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022