Pandemi covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang dampaknya memang belum tercakup dalam mitigasi risiko APBN 2020 ketika ditetapkan melalui undang-undang pada akhir tahun 2019. APBN perubahan dilakukan hingga dua kali melalui Peraturan Presiden (Perpres). Begitu pula dengan dokumen strategi dari Kemenkeu. Realisasi semantara dari kondisi utang akhir tahun 2020, terbilang cukup sesuai dengan rencana keduanya.
Untuk itu Awalil mengimbau pemerintah harus memperbaiki perencanaan utangnya. “Juga lebih berani mengemukakan kepada publik agar menjadi alat kontrol bersama dan lebih konsisten dalam menjalankannya,” tutupnya. []