Scroll untuk baca artikel
Blog

Utang Sektor Publik Mencapai 12.500 Triliun

Redaksi
×

Utang Sektor Publik Mencapai 12.500 Triliun

Sebarkan artikel ini

Dilhat dalam hal rasio USP terhadap PDB, terjadi penurunan selama periode tahun 2007-2012. Laju kenaikan PDB tercatat lebih tinggi dibanding peningkatan nominal USP. Rasio sedikit kemudian meningkat lagi pada tahun 2013.

Kenaikan USP secara nominal diikuti oleh kenaikan rasio USP terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tiap tahun pada periode 2014-2020. SUSPI tidak menyajikan besaran rasionya, namun bisa diolah dengan memakai data PDB dari Badan Pusat Statistik. Rasionya pada posisi akhir tahun sebagai berikut: 54,68% (2014), 57,02% (2015), 58,88% (2016), 61,60% (2017), 63,71% (2018), 63,87% (2019), 79,29% (2020).

Profil USP per akhir triwulan I-2021 disajikan SUSPI dalam beberapa aspek. Aspek waktu sisa pelunasan: jangka pendek atau yang kurang dari sampai dengan setahun sebesar Rp5.390 triliun (43%), dan jangka panjang sebesar Rp7.084 triliun (57%).

Aspek denominasi atau mata uang utang dinyatakan berupa Rupiah sebesar Rp8.752 triliun (70%), berupa valuta asing sebesar Rp3.723 triliun (30%). Dari asal pemberi utang atau Kreditur: domestik sebesar Rp8.600 triliun (31%), pihak asing sebesar Rp3.874 triliun (69%).

Ketiga aspek dari profil USP tersebut memang tidak menunjukkan pemburukan pada tahun 2020 dibanding tahun 2019. Bahkan dalam aspek denominasi dan asal kreditur, risiko eksternal tampak menurun. Namun, persentase yang terbilang masih besar dari utang valas dan kreditur asing, maka risiko jika ada guncangan eksternal masih sangat tinggi.

Risiko yang tampak meningkat adalah dalam utang BUMN. Utang BUMN dalam data SUSPI tercakup dalam perusahaan keuangan publik dan perusahaan publik nonkeuangan.

Data SUSPI tentang utang BUMN diakui oleh Bank Indonesia berbeda dengan data Pemerintah atau Kementerian BUMN. Sebagai contoh, posisi utang BUMN per akhir tahun 2020 menurut Pemerintah telah mencapai Rp7.789 triliun. Sedangkan utang perusahaan publik keuangan dan nonkeuangan SUSPI hanya sebesar Rp5.954 triliun. Padahal, ada utang Bank Indonesia dalam kategori perusahaan keuangan publik.

Dapat dikatakan bahwa belum semua utang BUMN dicakup dalam SUSPI dari Bank Indonesia. Dalam hal data akhir tahun 2020, selisihnya sekitar Rp2.000 triliun dari data Kementerian BUMN. Jika kita menjumlahkan secara bruto, maka utang sektor publik secara “tidak resmi” mencapai lebih dari Rp14.000 triliun pada akhir 2020.

Terlepas dari soalan tersebut, SUSPI menyajikan tingginya kenaikan utang perusahaan publik yang bukan lembaga keuangan atau yang merupakan BUMN sektor nonkeuangan, selama era 2014-2019. Artinya, sebelum ada pandemi. Posisinya pada 2014 sebesar Rp504,66 triliun meningkat menjadi Rp1.004,26 triliun pada 2019. Posisinya meningkat menjadi hampir 2 kali lipat (199%), lebih tinggi dari keseluruhan USP (175%).