Sebagaimana juga tertuang dalam peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, yang diundangkan pada tanggal 10 Januari tahun 1978.
Ismail Rumadan menyayangkan, praktik wakaf telah berlangsung dalam kehidupan masyarakat selama ini. Akan tetapi praktik wakaf yang terjadi belum sepenuhnya berjalan tertib dan efektif.
“Sehingga dalam berbagai kasus pemeliharaan harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau berpindah tangan ke pihak yang tidak berwenang dengan cara melawan hukum,” lanjutnya.
Hal demikian dapat terjadi karena, pertama, kelalaian atau ketidakmampuan pengelola harta benda wakaf (nadzir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Kedua, sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status hukum harta benda wakaf dalam sistem hukum yang berlaku.
“Akibatnya, wakaf yang seharusnya terlindungi secara hukum demi menciptakan kesejahteraan umum, yang sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukan wakaf akhirnya tidak dapat terwujud,” ujarnya.
Maka Ismail menyarankan agar ada langkah pengaman wakaf. Langkah pengaman wakaf tersebut dengan melakukan berbagai hal seperti memberikan edukasi masyarakat, identifikasi dan pemetaan sumber wakaf.
“Juga memberikan pendampingan masyarakat untuk proses legalisasi wakaf. Bantuan hukum untuk menghadapi gugatan terhadap status hukum wakaf,” ucap Ismail.
Video selengkpanya: