BARISAN.CO – Pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki keterkaitan langsung secara fungsional dalam upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan adalah Wakaf. Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki tempat khusus. Instrumen ekonomi Islam ini sangat khas dan dalam sistem ekonomi yang mampu memecahkan persoalan keumatan.
Wakaf itu sendiri sebuah pranata yang berasal dari istilah hukum Islam. Oleh karena itu pembicaraan masalah perwakafan tidak lepas dari pembicaraan tentang konsepsi wakaf menurut Islam.
Wakaf berasal dari kata kerja bahasa arab yakni وقف – يقف – وقفا yang berarti ragu-ragu, berhenti, meletakkan, memahami, mencegah, menahan, mengatakan, memperlihatkan, meletakkan, memperhatikan, mengabdi dan tetap berdiri.
Sedangkan wakaf memiliki pengertian, menruut jumhur termasuk di dalamnya adalah dua sahabat Abu Hanifah, golongan Syafi’iyah, dan golongan Hanabilah mengatakan wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya, serta tetap ‘ainnya (pokoknya) dengan cara memutus hak tasaruf pada kerabat dari orang yang berwakaf atau yang lainnya, dan dibelanjakan di jalan kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.
Wakaf dapat diartikan memindahkan hak kepemilikan suatu benda abadi tertentu dari seseorang kepada orang lain atau organisasi Islam. Wakaf ini untuk diambil manfaatnya untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dalam rangka ibadah mencari ridha Allah Swt.
Ciri utama wakaf yang membedakan adalah ketika wakaf dilaksanakan terjadi pergeseran kepemilikan dari milik pribadi menuju kepemilikan masyarakat muslim yang diharapkan abadi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Dasar hukum
Wakaf sebagai ajaran dan tradisi yang telah disyari’atkan, mempunyai dasar hukum Islam. Dasar hukum sesuai dengan al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’. Kendatipun dalam al-qur’an tidak terdapat ayat yang secara eksplisit dan jelas-jelas merujuk pada permasalahan wakaf. Akan tetapi beberapa ayat yang memerintahkan manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat dipandang oleh para ahli sebagai landasan perwakafan.
Allah Swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, rukulah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj ayat 77)
Al-Qurthubi mengartikan “berbuat baiklah kamu” dengan pengertian berbuat baik itu adalah perbuatan sunnah bukan wajib. Salah satu perbuatan sunnah itu adalah wakaf yang selalu menawarkan pahala disisi Allah. Bunyi akhir ayat diatas adalah “Mudah-mudahan kamu sekalian beruntung” adalah gambaran dampak positif dari berbuat amal kebaikan termasuk wakaf.
Dalam sebuah hadits di terangkan,
عن ابى هريرة رضي الله تعلى عنه, أن رسول الله ص م قال : إذامات ابن ادم انقطع عنه عمله إلا من ثلاث, صد قة جارية, أو علم ينتفع به اوولد صالح يدعوله (رواه مسلم )
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya“ (HR. Muslim).
Hadits ini menyebutkan bahwa shadaqah jariyah merupakan salah satu amal yang akan selalu mengalir manfaat dan pahalanya. Sedangkan inti shadaqah jariyah sebagaimana disebut oleh ulama fikih adalah wakaf, karena manfaatnya berlangsung lama dan bisa diberdayakan oleh masyarakat umum.
Wakaf Tunai atau Uang
Seiring perkembanganya wakaf tidak hanya berbentuk barang tidak bergerak saja. Baik itu berupa lahan atau tanah, bangunan, maupun barang yang bersifat tetap. Kini wakaf juga bisa berupa barang begerak misalnya uang atau surat berharga lainnya.
Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 26 April 2002 diterangkan bahwa Wakaf Uang (Cash Wakaf / waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.
Menurut buku pengelolan wakaf di Indonesia, yang diterbitkan oleh Proyek Peningkatan Pembedayaan Wakaf yang dimaksud wakaf tunai adalah: wakaf yang tidak hanya berupa properti, tapi wakaf dengan dana (uang) tunai.
Pendapat ulama yang mendasari wakaf tunai atau wakaf uang, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori bahwa Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkenal dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkanya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Sedangkan caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wakaf dan pemberdayaan
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.517 meter persegi yang terdiri dari 390.241 titik.
Sedangkan menilik laman Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama yang diakses hari ini Rabu (27/01/2020) luas tanah wakaf di Indonesia tersebar di 393.031 titik. Menurut Badan Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahunnya.
http://siwak.kemenag.go.id/grafik_jumlah_tanah_wakaf.php
Namun sayangnya, selama ini distribusi aset wakaf di Indonesia cenderung kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat. Apalagi lebih jau lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesua. Sebab wakaf masih dipahami hanya pada benda tak bergerak saja seperti tanah serta pemanfaatannya terbatas untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah mahdlah saja seperti tercermin dalam pembentukan masjid, mushala, sekolah, makam dan lain-lain.
Apabila jumlah tanah wakaf di Indonesia dihubungkan dengan negara yang saat ini sedang menghadapi berbagai krisis termasuk krisis ekonomi. Apalagi saat situasi sekarang ini mengalami krisis ekonomi karena pandemi Covid-19 seharusnya wakaf tunai menjadi alternatif untuk membangun kembali ekonomi kerakyatan.
Seharusnya wakaf menjadi instrumen yang mampu dan menjadi salah satu potensi besar untuk lebih dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi untuk membangun kemandirian umat. Mampu mengentaskan problem kemiskinan dengan menggerakan wakaf menjadi wakaf produktis dengan melakukan pemberdayaan.
Maka dari itu dalam rangka mengelola wakaf secara lebih profesional dan bermanfaat. Umat Islam sudah memiliki kesadaran untuk merehabilitasi kembali peninggalan wakaf dan mengembangkannya menjadi wakaf produktif. Wakaf produktif dianggap mampu mengentaskan umat Islam dari keterpurukan dan kemiskinan. Salah satu bentuk dari wakaf produktif adalah wakaf tunai (cash waqf).
Wakaf tunai merupakan produk ijtihad. Oleh karena itu, lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk memajukan kesejahteraan umum. (Luk)
Diskusi tentang post ini