Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Senggang Edukasi

Memahami Wakaf Uang Potensi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

:: Redaksi
27 Januari 2021
dalam Edukasi
Presiden Joko WIdodo meluncurkan Gerakan Wakaf Tunai

Presiden Joko WIdodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki keterkaitan langsung secara fungsional dalam upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan adalah Wakaf. Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki tempat khusus. Instrumen ekonomi Islam ini sangat khas dan dalam sistem ekonomi yang mampu memecahkan persoalan keumatan.

Wakaf itu sendiri sebuah pranata yang berasal dari istilah hukum Islam. Oleh karena itu pembicaraan masalah perwakafan tidak lepas dari pembicaraan tentang konsepsi wakaf menurut Islam.

Wakaf berasal dari kata kerja bahasa arab yakni وقف – يقف – وقفا  yang berarti ragu-ragu, berhenti, meletakkan, memahami, mencegah, menahan, mengatakan, memperlihatkan, meletakkan, memperhatikan, mengabdi dan tetap berdiri.

Sedangkan wakaf memiliki pengertian, menruut jumhur termasuk di dalamnya adalah dua sahabat Abu Hanifah, golongan Syafi’iyah, dan golongan Hanabilah mengatakan wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya, serta tetap ‘ainnya (pokoknya) dengan cara memutus hak tasaruf pada kerabat dari orang yang berwakaf atau yang lainnya, dan dibelanjakan di jalan kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.

BACAJUGA

Wapres Anjurkan Warga di Zona Merah Tetap Beribadah di Rumah

Wapres Dukung Peralihan Bank Riau Kepri Jadi Bank Syariah

22 April 2021
Wakaf

Wakaf, Perlu Inovasi dan Pendampingan Hukum

22 April 2021

Wakaf dapat diartikan memindahkan  hak kepemilikan suatu benda abadi tertentu dari seseorang kepada orang lain atau organisasi Islam. Wakaf ini untuk diambil manfaatnya untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dalam rangka ibadah mencari ridha Allah Swt.

Ciri utama wakaf yang membedakan adalah ketika wakaf dilaksanakan terjadi pergeseran kepemilikan dari milik pribadi menuju kepemilikan masyarakat muslim yang diharapkan abadi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Dasar hukum

Wakaf sebagai ajaran dan tradisi yang telah disyari’atkan, mempunyai dasar hukum Islam. Dasar hukum sesuai dengan al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’. Kendatipun dalam al-qur’an tidak terdapat ayat yang secara eksplisit dan jelas-jelas merujuk pada permasalahan wakaf. Akan tetapi beberapa ayat yang memerintahkan manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat dipandang oleh para ahli sebagai landasan perwakafan.

Allah Swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, rukulah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj ayat 77)

Al-Qurthubi mengartikan “berbuat baiklah kamu” dengan pengertian berbuat baik itu adalah perbuatan sunnah bukan wajib. Salah satu perbuatan sunnah itu adalah wakaf yang selalu menawarkan pahala disisi Allah. Bunyi akhir ayat diatas adalah “Mudah-mudahan kamu sekalian beruntung” adalah gambaran dampak positif dari berbuat amal kebaikan termasuk wakaf.

Dalam sebuah hadits di terangkan,

عن ابى هريرة رضي الله تعلى عنه, أن رسول الله ص م قال : إذامات ابن ادم انقطع عنه عمله إلا من ثلاث, صد قة جارية, أو علم ينتفع به اوولد صالح يدعوله (رواه مسلم )

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya“ (HR. Muslim).

Hadits ini menyebutkan bahwa shadaqah jariyah merupakan salah satu amal yang akan selalu mengalir manfaat dan pahalanya. Sedangkan inti shadaqah jariyah sebagaimana disebut oleh ulama fikih adalah wakaf, karena manfaatnya berlangsung lama dan bisa diberdayakan oleh masyarakat umum.

Wakaf Tunai atau Uang

Seiring perkembanganya wakaf tidak hanya berbentuk barang tidak bergerak saja. Baik itu berupa lahan atau tanah, bangunan, maupun barang yang bersifat tetap. Kini wakaf juga bisa berupa barang begerak misalnya uang atau surat berharga lainnya.

Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 26 April 2002 diterangkan bahwa Wakaf Uang (Cash Wakaf / waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.  Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.

Menurut buku pengelolan wakaf di Indonesia, yang diterbitkan oleh Proyek Peningkatan Pembedayaan Wakaf yang dimaksud wakaf tunai adalah: wakaf yang tidak hanya berupa properti, tapi wakaf dengan dana (uang) tunai.

Pendapat ulama yang mendasari wakaf tunai atau wakaf uang, sebagaimana diriwayatkan  Imam Bukhori bahwa Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkenal dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkanya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Sedangkan caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.

Wakaf dan pemberdayaan

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.517 meter persegi yang terdiri dari 390.241 titik.

Sedangkan menilik laman Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama yang diakses hari ini Rabu (27/01/2020) luas tanah wakaf di Indonesia tersebar di 393.031 titik. Menurut Badan Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahunnya.

  • http://siwak.kemenag.go.id/grafik_jumlah_tanah_wakaf.php

Namun sayangnya, selama ini distribusi aset wakaf di Indonesia cenderung kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat. Apalagi lebih jau lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesua. Sebab wakaf masih dipahami hanya pada benda tak bergerak saja seperti tanah serta pemanfaatannya terbatas untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah mahdlah saja seperti tercermin dalam pembentukan masjid, mushala, sekolah, makam dan lain-lain.

 Apabila jumlah tanah wakaf di Indonesia dihubungkan dengan negara yang saat ini sedang menghadapi berbagai krisis termasuk krisis ekonomi. Apalagi saat situasi sekarang ini mengalami krisis ekonomi karena pandemi Covid-19 seharusnya wakaf tunai menjadi alternatif untuk membangun kembali ekonomi kerakyatan.

Seharusnya wakaf menjadi instrumen yang mampu dan menjadi salah satu potensi besar untuk lebih dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi untuk membangun kemandirian umat. Mampu mengentaskan problem kemiskinan dengan menggerakan wakaf menjadi wakaf produktis dengan melakukan pemberdayaan.

Maka dari itu dalam rangka mengelola wakaf secara lebih profesional dan bermanfaat. Umat Islam sudah memiliki kesadaran untuk merehabilitasi kembali peninggalan wakaf dan mengembangkannya menjadi wakaf produktif. Wakaf produktif dianggap mampu mengentaskan umat Islam dari keterpurukan dan kemiskinan. Salah satu bentuk dari wakaf produktif adalah wakaf tunai (cash waqf).

Wakaf tunai merupakan produk ijtihad. Oleh karena itu, lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk memajukan kesejahteraan umum.  (Luk)

Topik: Gerakan Nasional Wakaf UangWakafWakaf Uang
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

gawai pendidikan anak
Edukasi

Teknologi Makin Maju, Metode Rasulullah dalam Mendidik Anak Ini Masih Relevan

12 Agustus 2022
meningkatkan daya belajar
Edukasi

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan untuk Anak Sebagai “Booster” Daya Belajar

12 Agustus 2022
perkembangan anak
Edukasi

5 Bidang Perkembangan Anak Usia Dini, Perlu Diperhatikan

9 Agustus 2022
Harapan Orang Tua, Sering Jadi Beban Bagi Anak
Edukasi

Harapan Orang Tua, Sering Jadi Beban Bagi Anak

8 Agustus 2022
Mengenal Depresi Pasca Menyapih yang Sering Terabaikan
Edukasi

Mengenal Depresi Pasca Menyapih yang Sering Terabaikan

6 Agustus 2022
memotong kuku
Edukasi

Memotong Kuku: Cara dan Adab Menurut Islam

5 Agustus 2022
Lainnya
Selanjutnya
Aturan Tilang Elektronik Efektif Terhadap Mobil Orang Kaya?

Aturan Tilang Elektronik Efektif Terhadap Mobil Orang Kaya?

Utang pemerintah

Mengerti Utang Pemerintah [Bagian Satu]

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

gawai pendidikan anak

Teknologi Makin Maju, Metode Rasulullah dalam Mendidik Anak Ini Masih Relevan

12 Agustus 2022
Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

12 Agustus 2022
Tarif Integrasi

Mulai Hari Ini, Tarif Integrasi Resmi Berlaku di 3 Moda Transportasi

12 Agustus 2022
meningkatkan daya belajar

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan untuk Anak Sebagai “Booster” Daya Belajar

12 Agustus 2022
berbuat baik

Berbuat Baik, Keharusan Bagi Manusia

11 Agustus 2022
anies kenang Habib Zen bin Umar

Anies Baswedan Kenang Habib Zen bin Umar: Berakhlak Mulia

11 Agustus 2022
Jakarnaval

Disparekraf DKI  Gelar Jakarnaval 2022, Bangkitkan Pariwisata Jakarta

11 Agustus 2022

SOROTAN

Filosofi Pohon
Opini

Filosofi Pohon

:: Redaksi
11 Agustus 2022

Penulis: Andi Rukman Nurdin Karumpa * BELAJAR dari filosofi pohon, selayaknya sebagai seorang insan berakal untuk pandai mempelajari dan mencari...

Selengkapnya
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang