Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Memahami Wakaf Uang Potensi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Redaksi
×

Memahami Wakaf Uang Potensi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki keterkaitan langsung secara fungsional dalam upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan adalah Wakaf. Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki tempat khusus. Instrumen ekonomi Islam ini sangat khas dan dalam sistem ekonomi yang mampu memecahkan persoalan keumatan.

Wakaf itu sendiri sebuah pranata yang berasal dari istilah hukum Islam. Oleh karena itu pembicaraan masalah perwakafan tidak lepas dari pembicaraan tentang konsepsi wakaf menurut Islam.

Wakaf berasal dari kata kerja bahasa arab yakni وقف – يقف – وقفا  yang berarti ragu-ragu, berhenti, meletakkan, memahami, mencegah, menahan, mengatakan, memperlihatkan, meletakkan, memperhatikan, mengabdi dan tetap berdiri.

Sedangkan wakaf memiliki pengertian, menruut jumhur termasuk di dalamnya adalah dua sahabat Abu Hanifah, golongan Syafi’iyah, dan golongan Hanabilah mengatakan wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya, serta tetap ‘ainnya (pokoknya) dengan cara memutus hak tasaruf pada kerabat dari orang yang berwakaf atau yang lainnya, dan dibelanjakan di jalan kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.

Wakaf dapat diartikan memindahkan  hak kepemilikan suatu benda abadi tertentu dari seseorang kepada orang lain atau organisasi Islam. Wakaf ini untuk diambil manfaatnya untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dalam rangka ibadah mencari ridha Allah Swt.

Ciri utama wakaf yang membedakan adalah ketika wakaf dilaksanakan terjadi pergeseran kepemilikan dari milik pribadi menuju kepemilikan masyarakat muslim yang diharapkan abadi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Dasar hukum

Wakaf sebagai ajaran dan tradisi yang telah disyari’atkan, mempunyai dasar hukum Islam. Dasar hukum sesuai dengan al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’. Kendatipun dalam al-qur’an tidak terdapat ayat yang secara eksplisit dan jelas-jelas merujuk pada permasalahan wakaf. Akan tetapi beberapa ayat yang memerintahkan manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat dipandang oleh para ahli sebagai landasan perwakafan.

Allah Swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, rukulah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj ayat 77)

Al-Qurthubi mengartikan “berbuat baiklah kamu” dengan pengertian berbuat baik itu adalah perbuatan sunnah bukan wajib. Salah satu perbuatan sunnah itu adalah wakaf yang selalu menawarkan pahala disisi Allah. Bunyi akhir ayat diatas adalah “Mudah-mudahan kamu sekalian beruntung” adalah gambaran dampak positif dari berbuat amal kebaikan termasuk wakaf.

Dalam sebuah hadits di terangkan,

عن ابى هريرة رضي الله تعلى عنه, أن رسول الله ص م قال : إذامات ابن ادم انقطع عنه عمله إلا من ثلاث, صد قة جارية, أو علم ينتفع به اوولد صالح يدعوله (رواه مسلم )

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya“ (HR. Muslim).

Hadits ini menyebutkan bahwa shadaqah jariyah merupakan salah satu amal yang akan selalu mengalir manfaat dan pahalanya. Sedangkan inti shadaqah jariyah sebagaimana disebut oleh ulama fikih adalah wakaf, karena manfaatnya berlangsung lama dan bisa diberdayakan oleh masyarakat umum.

Wakaf Tunai atau Uang

Seiring perkembanganya wakaf tidak hanya berbentuk barang tidak bergerak saja. Baik itu berupa lahan atau tanah, bangunan, maupun barang yang bersifat tetap. Kini wakaf juga bisa berupa barang begerak misalnya uang atau surat berharga lainnya.