Scroll untuk baca artikel
Blog

Aturan Tilang Elektronik Efektif Terhadap Mobil Orang Kaya?

Redaksi
×

Aturan Tilang Elektronik Efektif Terhadap Mobil Orang Kaya?

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COKapolri baru, Listyo Sigit Prabowo, berencana mengedepankan teknologi untuk menunjang mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dalam makalah fit and proper test yang ia sodorkan kepada DPR, sebanyak 84 kali Listyo menyebut soal teknologi. Di makalah itu secara urut Listyo juga menyebut: informasi 91 kali; pengawasan 93 kali; penanganan 94 kali; hukum 99 kali; dan yang paling banyak, pelayanan, 158 kali.

Sejumlah kata kunci tersebut agaknya menunjukkan pola yang saling terkait. Dan, teknologi akan menjadi tulang punggung pelayanan polisi, termasuk sistem tilang elektronik, sebagai upaya menciptakan ketertiban masyarakat.

Banyak pihak menyambut baik. Bahkan, masyarakat umumnya mendukung karena jengah mengeluarkan ‘uang damai’ kepada oknum polisi yang gampang ditemui di jalanan.

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta sebetulnya sudah menerapkan tilang elektronik sejak 2018 lalu. Namun, masih banyak kendala ditemukan, seperti misalnya, pengendara menutupi plat nomornya sehingga tidak terlacak kamera CCTV pengawas.

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Ilustrasi: Dok. Polda Metro Jaya.

Ada pula pelanggaran dilakukan oleh kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi belum balik nama. Kerancuan data kepemilikan demikian lantas membuat proses penindakan salah sasaran.

Maka, tantangan sistem ini bukan hanya sekadar meratakan infrastruktur CCTV ke seluruh Indonesia. Penguatan basis data juga harus dilakukan oleh Polri.

Lebih dari itu, Polri juga harus menimbang hasil penelitian berikut: pengemudi mobil mewah cenderung lebih terdorong melanggar aturan lalu lintas.

Sebuah perusahaan asuransi mobil berbasis Amerika, Insurify, baru-baru ini merilis laporan terkait merk mobil mana saja yang sering kena tilang sepanjang 2019-2020 di negara Paman Sam. Dari sebanyak 2,5 juta unit mobil yang diteliti, ada 10 merk mobil yang sering kedapatan ngebut dan melanggar aturan.

Mobil bermerk Subaru WRX (harga Rp675 jutaan) menempati urutan pertama. Sebanyak 20,49% dari seluruh jumlah pemilik mobil ini kena tilang sepanjang 2019-2020. Disusul Volkswagen GTI (Rp700 jutaan) di posisi dua, dan Subaru Impreza (Rp600 jutaan) di posisi tiga.

Grafik mobil mahal terbanyak kena tilang di Amerika

Riset menganalisis proporsi mobil yang melakukan pelanggaran dari total masing-masing merk. Sumber: insurify.

Penelitian ini menjadi menarik jika dikaitkan aturan tilang elektronik di Indonesia. Disebutkan, apabila ada kendaraan melanggar peraturan dan tertangkap CCTV, petugas monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberi surat tilang dan harus membayar denda via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Kalau sudah membayar denda (berkisar Rp500 ribu), maka pelanggar tidak perlu datang bersidang, dan dengan begitu terbebas dari ancaman penjara sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda menjadi lokus utama dalam sistem ini. Patut dipertanyakan lebih jauh, bukankah Rp500 ribu berarti neraka bagi pengendara ojol, tapi uang receh bagi seorang eksekutif yang sedang buru-buru menghadiri rapat pembagian saham?

Polri agaknya perlu lebih komprehensif merumuskan denda tilang elektronik, agar aturan ini tidak menjadi macan ompong di hadapan orang kaya pengemudi mobil mewah. Apalagi, ada penelitian dari University of California Berkeley yang menyebut, bahwa mereka, orang-orang kaya itu, adalah sejenis ‘berengsek’ yang merasa lebih superior dibanding pengguna jalan lain kalau sedang mengemudi.