Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Aturan Tilang Elektronik Efektif Terhadap Mobil Orang Kaya?

:: Ananta Damarjati
28 Januari 2021
dalam Politik & Hukum
Aturan Tilang Elektronik Efektif Terhadap Mobil Orang Kaya?

Kamera pengawas atau CCTV terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Ilustrasi: MEDIA INDONESIA/Pius Erlangga

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo, berencana mengedepankan teknologi untuk menunjang mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dalam makalah fit and proper test yang ia sodorkan kepada DPR, sebanyak 84 kali Listyo menyebut soal teknologi. Di makalah itu secara urut Listyo juga menyebut: informasi 91 kali; pengawasan 93 kali; penanganan 94 kali; hukum 99 kali; dan yang paling banyak, pelayanan, 158 kali.

Sejumlah kata kunci tersebut agaknya menunjukkan pola yang saling terkait. Dan, teknologi akan menjadi tulang punggung pelayanan polisi, termasuk sistem tilang elektronik, sebagai upaya menciptakan ketertiban masyarakat.

Banyak pihak menyambut baik. Bahkan, masyarakat umumnya mendukung karena jengah mengeluarkan ‘uang damai’ kepada oknum polisi yang gampang ditemui di jalanan.

BACAJUGA

Kasus Venna Melinda, Aktivis Perempuan Ingatkan Polisi Tangani KDRT dengan Pendekatan Feminisme

Kasus Venna Melinda, Aktivis Perempuan Ingatkan Polisi Tangani KDRT dengan Pendekatan Feminisme

11 Januari 2023
Reformasi Polri

Democratic Policing, Regresi Demokrasi dan Reformasi Polri

3 Desember 2022

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta sebetulnya sudah menerapkan tilang elektronik sejak 2018 lalu. Namun, masih banyak kendala ditemukan, seperti misalnya, pengendara menutupi plat nomornya sehingga tidak terlacak kamera CCTV pengawas.

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Ilustrasi: Dok. Polda Metro Jaya.

Ada pula pelanggaran dilakukan oleh kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi belum balik nama. Kerancuan data kepemilikan demikian lantas membuat proses penindakan salah sasaran.

Maka, tantangan sistem ini bukan hanya sekadar meratakan infrastruktur CCTV ke seluruh Indonesia. Penguatan basis data juga harus dilakukan oleh Polri.

Lebih dari itu, Polri juga harus menimbang hasil penelitian berikut: pengemudi mobil mewah cenderung lebih terdorong melanggar aturan lalu lintas.

Sebuah perusahaan asuransi mobil berbasis Amerika, Insurify, baru-baru ini merilis laporan terkait merk mobil mana saja yang sering kena tilang sepanjang 2019-2020 di negara Paman Sam. Dari sebanyak 2,5 juta unit mobil yang diteliti, ada 10 merk mobil yang sering kedapatan ngebut dan melanggar aturan.

Mobil bermerk Subaru WRX (harga Rp675 jutaan) menempati urutan pertama. Sebanyak 20,49% dari seluruh jumlah pemilik mobil ini kena tilang sepanjang 2019-2020. Disusul Volkswagen GTI (Rp700 jutaan) di posisi dua, dan Subaru Impreza (Rp600 jutaan) di posisi tiga.

Grafik mobil mahal terbanyak kena tilang di Amerika
Chart by Visualizer

Riset menganalisis proporsi mobil yang melakukan pelanggaran dari total masing-masing merk. Sumber: insurify.

Penelitian ini menjadi menarik jika dikaitkan aturan tilang elektronik di Indonesia. Disebutkan, apabila ada kendaraan melanggar peraturan dan tertangkap CCTV, petugas monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberi surat tilang dan harus membayar denda via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Kalau sudah membayar denda (berkisar Rp500 ribu), maka pelanggar tidak perlu datang bersidang, dan dengan begitu terbebas dari ancaman penjara sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda menjadi lokus utama dalam sistem ini. Patut dipertanyakan lebih jauh, bukankah Rp500 ribu berarti neraka bagi pengendara ojol, tapi uang receh bagi seorang eksekutif yang sedang buru-buru menghadiri rapat pembagian saham?

Polri agaknya perlu lebih komprehensif merumuskan denda tilang elektronik, agar aturan ini tidak menjadi macan ompong di hadapan orang kaya pengemudi mobil mewah. Apalagi, ada penelitian dari University of California Berkeley yang menyebut, bahwa mereka, orang-orang kaya itu, adalah sejenis ‘berengsek’ yang merasa lebih superior dibanding pengguna jalan lain kalau sedang mengemudi.

Diskrepansi statistik penelitian itu menyebut, mobil-mobil mewah terhitung 4 kali lebih berpotensi melanggar aturan di persimpangan jalan dibanding mobil lainnya. Mobil mewah juga jarang memberi kesempatan pejalan kaki untuk menyeberang di perempatan.

Pada gilirannya disimpulkan, orang dengan kedudukan sosio-ekonomi yang mapan, umumnya tidak peduli pada ikatan sosial. Akibatnya, kepentingan pribadi mereka membuatnya memiliki lebih sedikit keraguan untuk melanggar aturan.

Kecenderungan demikian sepertinya tak jauh berbeda dengan Indonesia. Kita dengan gampang menemukan mobil mewah ugal-ugalan melampaui batas kecepatan. Aturan elementer seperti memasang plat nomor, misalnya, pun sering tidak dijalankan pemilik mobil mewah.

Maka, bila asumsi ini benar, bahwa: orang-orang berduit bisa ‘membeli hukum’ tilang elektronik, barangkali Polri bisa menimbang praktik denda progresif di negara-negara Skandinavia.

Pernah ada berita, dikutip dari The Guardian, seorang pengusaha kena denda €54.024 (atau kira-kira Rp700 jutaan) karena ngebut di Finlandia. Di Swiss, seorang pengemudi Ferrari membayar selangit dengan alasan yang sama, dan ia didenda £182.000, atau Rp3,5 miliar kalau diindonesiakan.

Denda besar seperti itu jarang terjadi. Tetapi hukuman yang dihitung berdasarkan pendapatan adalah hal biasa. “Ini adalah tradisi Nordik,” kata seorang penasihat pemerintah Finlandia yang diwawancara.

Akhir kata, menghapuskan praktik ‘uang damai’ oknum polisi adalah satu persoalan hari ini, dan tilang elektronik adalah solusi yang patut diperjuangkan.

Selebihnya, jika tujuan akhir sebuah aturan adalah menciptakan ketertiban bagi semua, maka dibutuhkan aturan yang seadil mungkin, yang mampu mengeliminir potensi pelanggaran lalu lintas oleh semua kelas masyarakat. []

Topik: E-TilangListyo Sigit PrabowoMobil MewahPolriTilang Elektronik
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Demo Kepala Desa
Politik & Hukum

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023
Survei Algoritma Research
Politik & Hukum

Hasil Survei Algoritma Research: Puan Maharani Mendapatkan Penolakan Tertinggi

24 Januari 2023
Anies Baswedan ke Baduy
Politik & Hukum

Anies Baswedan Silaturahmi ke Baduy, Bertepatan Bulan Kawula

23 Januari 2023
Mahasiswa dan Tokoh Dayak Dukung Anies Baswedan, Kepengurusan Relawan ANIES Hampir 100 Persen di Kalimantan
Politik & Hukum

Mahasiswa dan Tokoh Dayak Dukung Anies Baswedan, Kepengurusan Relawan ANIES Hampir 100 Persen di Kalimantan

22 Januari 2023
DPD Anies Sukabumi Dilantik, 6 Alasan Dukung Anies Rasyid Baswedan Jadi Presiden
Politik & Hukum

DPD Anies Sukabumi Dilantik, 6 Alasan Dukung Anies Rasyid Baswedan Jadi Presiden

21 Januari 2023
Mengejutkan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern Mundur: Tahu Saatnya Harus Berhenti
Politik & Hukum

Mengejutkan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern Mundur: Tahu Saatnya Harus Berhenti

19 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Utang pemerintah

Mengerti Utang Pemerintah [Bagian Satu]

100% Profesional, 0% Pencitraan: Jakarta Mengendalikan Corona

100% Profesional, 0% Pencitraan: Jakarta Mengendalikan Corona

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Demo Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023
Normalisasi Sungai Berlanjut, Ciliwung Institute Pertanyakan Logika Kementerian PUPR

Normalisasi Sungai Berlanjut, Ciliwung Institute Pertanyakan Logika Kementerian PUPR

26 Januari 2023
Kenapa Kita Menangis Saat Menonton Film?

Kenapa Kita Menangis Saat Menonton Film?

26 Januari 2023
Menciptakan Wirausaha Muda

Merdeka Belajar, Menciptakan Wirausaha Muda, Mengapa Tidak?

26 Januari 2023
pH Tubuh

Berbahaya Jika pH Tubuh Terlalu Asam

26 Januari 2023
sholawat bulan rajab

Lirik Sholawat Bulan Rajab Teks Arab, Latin dan Artinya

26 Januari 2023

SOROTAN

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan
Sorotan Redaksi

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

:: Anatasia Wahyudi
25 Januari 2023

Di mana pun mereka berada, anak-anak yang tumbuh dalam kemiskinan menderita dari standard hidup yang buruk, mengembangkan lebih sedikit keterampilan...

Selengkapnya
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

22 Januari 2023
Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

22 Januari 2023
BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

21 Januari 2023
Politik Para Pecundang

Politik Para Pecundang: Menebar dan Melempar Buah Busuk

21 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang