Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Aturan Tilang Elektronik Efektif Terhadap Mobil Orang Kaya?

:: Ananta Damarjati
28 Januari 2021
dalam Politik & Hukum
Aturan Tilang Elektronik Efektif Terhadap Mobil Orang Kaya?

Kamera pengawas atau CCTV terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Ilustrasi: MEDIA INDONESIA/Pius Erlangga

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo, berencana mengedepankan teknologi untuk menunjang mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dalam makalah fit and proper test yang ia sodorkan kepada DPR, sebanyak 84 kali Listyo menyebut soal teknologi. Di makalah itu secara urut Listyo juga menyebut: informasi 91 kali; pengawasan 93 kali; penanganan 94 kali; hukum 99 kali; dan yang paling banyak, pelayanan, 158 kali.

Sejumlah kata kunci tersebut agaknya menunjukkan pola yang saling terkait. Dan, teknologi akan menjadi tulang punggung pelayanan polisi, termasuk sistem tilang elektronik, sebagai upaya menciptakan ketertiban masyarakat.

Banyak pihak menyambut baik. Bahkan, masyarakat umumnya mendukung karena jengah mengeluarkan ‘uang damai’ kepada oknum polisi yang gampang ditemui di jalanan.

BACAJUGA

Harga Telur Naik

Biang Kerok Harga Telur Naik Tak Terkendali

22 Mei 2023
Operasi Ketupat 2023

Operasi Ketupat 2023, Kapolri Kerahkan 148 Ribu Personel

13 April 2023

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta sebetulnya sudah menerapkan tilang elektronik sejak 2018 lalu. Namun, masih banyak kendala ditemukan, seperti misalnya, pengendara menutupi plat nomornya sehingga tidak terlacak kamera CCTV pengawas.

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Ilustrasi: Dok. Polda Metro Jaya.

Ada pula pelanggaran dilakukan oleh kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi belum balik nama. Kerancuan data kepemilikan demikian lantas membuat proses penindakan salah sasaran.

Maka, tantangan sistem ini bukan hanya sekadar meratakan infrastruktur CCTV ke seluruh Indonesia. Penguatan basis data juga harus dilakukan oleh Polri.

Lebih dari itu, Polri juga harus menimbang hasil penelitian berikut: pengemudi mobil mewah cenderung lebih terdorong melanggar aturan lalu lintas.

Sebuah perusahaan asuransi mobil berbasis Amerika, Insurify, baru-baru ini merilis laporan terkait merk mobil mana saja yang sering kena tilang sepanjang 2019-2020 di negara Paman Sam. Dari sebanyak 2,5 juta unit mobil yang diteliti, ada 10 merk mobil yang sering kedapatan ngebut dan melanggar aturan.

Mobil bermerk Subaru WRX (harga Rp675 jutaan) menempati urutan pertama. Sebanyak 20,49% dari seluruh jumlah pemilik mobil ini kena tilang sepanjang 2019-2020. Disusul Volkswagen GTI (Rp700 jutaan) di posisi dua, dan Subaru Impreza (Rp600 jutaan) di posisi tiga.

Grafik mobil mahal terbanyak kena tilang di Amerika
Chart by Visualizer

Riset menganalisis proporsi mobil yang melakukan pelanggaran dari total masing-masing merk. Sumber: insurify.

Penelitian ini menjadi menarik jika dikaitkan aturan tilang elektronik di Indonesia. Disebutkan, apabila ada kendaraan melanggar peraturan dan tertangkap CCTV, petugas monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberi surat tilang dan harus membayar denda via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Kalau sudah membayar denda (berkisar Rp500 ribu), maka pelanggar tidak perlu datang bersidang, dan dengan begitu terbebas dari ancaman penjara sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda menjadi lokus utama dalam sistem ini. Patut dipertanyakan lebih jauh, bukankah Rp500 ribu berarti neraka bagi pengendara ojol, tapi uang receh bagi seorang eksekutif yang sedang buru-buru menghadiri rapat pembagian saham?

Polri agaknya perlu lebih komprehensif merumuskan denda tilang elektronik, agar aturan ini tidak menjadi macan ompong di hadapan orang kaya pengemudi mobil mewah. Apalagi, ada penelitian dari University of California Berkeley yang menyebut, bahwa mereka, orang-orang kaya itu, adalah sejenis ‘berengsek’ yang merasa lebih superior dibanding pengguna jalan lain kalau sedang mengemudi.

Diskrepansi statistik penelitian itu menyebut, mobil-mobil mewah terhitung 4 kali lebih berpotensi melanggar aturan di persimpangan jalan dibanding mobil lainnya. Mobil mewah juga jarang memberi kesempatan pejalan kaki untuk menyeberang di perempatan.

Pada gilirannya disimpulkan, orang dengan kedudukan sosio-ekonomi yang mapan, umumnya tidak peduli pada ikatan sosial. Akibatnya, kepentingan pribadi mereka membuatnya memiliki lebih sedikit keraguan untuk melanggar aturan.

Kecenderungan demikian sepertinya tak jauh berbeda dengan Indonesia. Kita dengan gampang menemukan mobil mewah ugal-ugalan melampaui batas kecepatan. Aturan elementer seperti memasang plat nomor, misalnya, pun sering tidak dijalankan pemilik mobil mewah.

Maka, bila asumsi ini benar, bahwa: orang-orang berduit bisa ‘membeli hukum’ tilang elektronik, barangkali Polri bisa menimbang praktik denda progresif di negara-negara Skandinavia.

Pernah ada berita, dikutip dari The Guardian, seorang pengusaha kena denda €54.024 (atau kira-kira Rp700 jutaan) karena ngebut di Finlandia. Di Swiss, seorang pengemudi Ferrari membayar selangit dengan alasan yang sama, dan ia didenda £182.000, atau Rp3,5 miliar kalau diindonesiakan.

Denda besar seperti itu jarang terjadi. Tetapi hukuman yang dihitung berdasarkan pendapatan adalah hal biasa. “Ini adalah tradisi Nordik,” kata seorang penasihat pemerintah Finlandia yang diwawancara.

Akhir kata, menghapuskan praktik ‘uang damai’ oknum polisi adalah satu persoalan hari ini, dan tilang elektronik adalah solusi yang patut diperjuangkan.

Selebihnya, jika tujuan akhir sebuah aturan adalah menciptakan ketertiban bagi semua, maka dibutuhkan aturan yang seadil mungkin, yang mampu mengeliminir potensi pelanggaran lalu lintas oleh semua kelas masyarakat. []

Topik: E-TilangListyo Sigit PrabowoMobil MewahPolriTilang Elektronik
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Mileanies
Politik & Hukum

Mileanies Sulsel Bertekad Menangkan Anies Baswedan di Setiap TPS

2 Juni 2023
DPD ANIes Sragen
Politik & Hukum

Rumah Anies DPD ANIes Sragen Bertambah, Optimalkan 75 Hari Masa Kampanye

29 Mei 2023
Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect
Politik & Hukum

Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect

28 Mei 2023
Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud
Politik & Hukum

Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud

28 Mei 2023
Anies Pembangunan Jalan
Politik & Hukum

Anies Dilaporkan Polisi oleh GP Center, Pengamat: ‘Relawan Ganjar Tidak Siap Adu Gagasan’

24 Mei 2023
Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat
Politik & Hukum

Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat

17 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Utang pemerintah

Mengerti Utang Pemerintah [Bagian Satu]

100% Profesional, 0% Pencitraan: Jakarta Mengendalikan Corona

100% Profesional, 0% Pencitraan: Jakarta Mengendalikan Corona

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

tidak kenal pancasila
Terkini

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

:: Redaksi Barisan.co
4 Juni 2023

Tidak kenal pancasila

Selengkapnya
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?
Opini

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

:: Yayat R Cipasang
3 Juni 2023

AJANG balapan mobil listrik Formula E kembali digelar di Jakarta. Namun sayangnya ajang internasional yang diprediksi bakal menggeser Formula 1...

Selengkapnya
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang