Dalam sebuah hadits di terangkan,
عن ابى هريرة رضي الله تعلى عنه, أن رسول الله ص م قال : إذامات ابن ادم انقطع عنه عمله إلا من ثلاث, صد قة جارية, أو علم ينتفع به اوولد صالح يدعوله (رواه مسلم )
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya“ (HR. Muslim).
Hadits ini menyebutkan bahwa shadaqah jariyah merupakan salah satu amal yang akan selalu mengalir manfaat dan pahalanya. Sedangkan inti shadaqah jariyah sebagaimana disebut oleh ulama fikih adalah wakaf, karena manfaatnya berlangsung lama dan bisa diberdayakan oleh masyarakat umum.
Wakaf Tunai atau Uang
Seiring perkembanganya wakaf tidak hanya berbentuk barang tidak bergerak saja. Baik itu berupa lahan atau tanah, bangunan, maupun barang yang bersifat tetap. Kini wakaf juga bisa berupa barang begerak misalnya uang atau surat berharga lainnya.
Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 26 April 2002 diterangkan bahwa Wakaf Uang (Cash Wakaf / waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.
Menurut buku pengelolan wakaf di Indonesia, yang diterbitkan oleh Proyek Peningkatan Pembedayaan Wakaf yang dimaksud wakaf tunai adalah: wakaf yang tidak hanya berupa properti, tapi wakaf dengan dana (uang) tunai.
Pendapat ulama yang mendasari wakaf tunai atau wakaf uang, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori bahwa Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkenal dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkanya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Sedangkan caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wakaf dan pemberdayaan
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.517 meter persegi yang terdiri dari 390.241 titik.
Sedangkan menilik laman Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama yang diakses hari ini Rabu (27/01/2020) luas tanah wakaf di Indonesia tersebar di 393.031 titik. Menurut Badan Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahunnya.
Namun sayangnya, selama ini distribusi aset wakaf di Indonesia cenderung kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat. Apalagi lebih jau lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesua. Sebab wakaf masih dipahami hanya pada benda tak bergerak saja seperti tanah serta pemanfaatannya terbatas untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah mahdlah saja seperti tercermin dalam pembentukan masjid, mushala, sekolah, makam dan lain-lain.