Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 26 April 2002 diterangkan bahwa Wakaf Uang (Cash Wakaf / waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.
Menurut buku pengelolan wakaf di Indonesia, yang diterbitkan oleh Proyek Peningkatan Pembedayaan Wakaf yang dimaksud wakaf tunai adalah: wakaf yang tidak hanya berupa properti, tapi wakaf dengan dana (uang) tunai.
Pendapat ulama yang mendasari wakaf tunai atau wakaf uang, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori bahwa Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkenal dan peletak dasar tadwin al hadits memfatwakan, dianjurkanya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Sedangkan caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wakaf dan pemberdayaan
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.517 meter persegi yang terdiri dari 390.241 titik.
Sedangkan menilik laman Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama yang diakses hari ini Rabu (27/01/2020) luas tanah wakaf di Indonesia tersebar di 393.031 titik. Menurut Badan Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahunnya.
Namun sayangnya, selama ini distribusi aset wakaf di Indonesia cenderung kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat. Apalagi lebih jau lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesua. Sebab wakaf masih dipahami hanya pada benda tak bergerak saja seperti tanah serta pemanfaatannya terbatas untuk kepentingan kegiatan-kegiatan ibadah mahdlah saja seperti tercermin dalam pembentukan masjid, mushala, sekolah, makam dan lain-lain.
Apabila jumlah tanah wakaf di Indonesia dihubungkan dengan negara yang saat ini sedang menghadapi berbagai krisis termasuk krisis ekonomi. Apalagi saat situasi sekarang ini mengalami krisis ekonomi karena pandemi Covid-19 seharusnya wakaf tunai menjadi alternatif untuk membangun kembali ekonomi kerakyatan.
Seharusnya wakaf menjadi instrumen yang mampu dan menjadi salah satu potensi besar untuk lebih dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi untuk membangun kemandirian umat. Mampu mengentaskan problem kemiskinan dengan menggerakan wakaf menjadi wakaf produktis dengan melakukan pemberdayaan.
Maka dari itu dalam rangka mengelola wakaf secara lebih profesional dan bermanfaat. Umat Islam sudah memiliki kesadaran untuk merehabilitasi kembali peninggalan wakaf dan mengembangkannya menjadi wakaf produktif. Wakaf produktif dianggap mampu mengentaskan umat Islam dari keterpurukan dan kemiskinan. Salah satu bentuk dari wakaf produktif adalah wakaf tunai (cash waqf).
Wakaf tunai merupakan produk ijtihad. Oleh karena itu, lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk memajukan kesejahteraan umum. (Luk)