BARISAN.CO – Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr menyatakan Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan DPRD Pekanbaru melakukan perbuatan melawan hukum. Tim majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru (Senin, 1/8/22) menghukum Walikota untuk untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dan menghukum Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru untuk menerbitkan aturan, melakukan tindakan hingga menyediakan alokasi anggaran terkait pengelolaan sampah. Putusan ini membuka lembar baru untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Riko Kurniawan, warga Kota Pekanbaru yang menjadi salah satu penggugat menyebut putusan Pengadilan Negeri layak diapresiasi. Putusan ini memperlihatkan PN Pekanbaru secara objektif menunjukkan Pemerintah Kota, DLHK hingga DPRD Kota tidak serius melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah.
“Jauh sebelum gugatan ini didaftarkan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, saya dan Sri Wahyuni telah memperingatkan mereka untuk segera berbenah memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru. Kami memberi waktu lebih enam bulan kepada mereka untuk melakukan tindakan konkrit dan menerbitkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah. Kini jelas dan terang, pengadilan menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum melakukan perbaikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” kata Riko Kurniawan, Rabu (3/8/2022).
Hukuman yang dijatuhkan PN Pekanbaru kepada Walikota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sebenarnya mempertegas apa yang menjadi kewajiban tiga institusi tersebut. Hukuman dalam amar putusan sesuai dengan kewajiban pemerintah kota dalam pengelolaan sampah. Hal ini sesuai dengan norma yang ditentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014).
“Memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, Walikota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sepatutnya menerima putusan ini dengan pikiran terbuka. Tidak menggunakan upaya hukum dan fokus pada pembenahan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Putusan ini seharusnya dianggap sebagai panduan untuk merumuskan dan menentukan langkah strategis mengatasi persoalan pengelolaan sampah,” terang Noval Setiawan, advokat publik dari LBH Pekanbaru.
Penguatan Kebijakan dan Anggaran Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr memuat tiga hal krusial. Pertama terkait penerbitan kebijakan, kedua melakukan tindakan guna memastikan pengelolaan sampah berlangsung baik, dan ketiga menyediakan alokasi anggaran memadai yang direncanakan secara efektif dan efesien.
Terkait penerbitan kebijakan, Walikota Pekanbaru dihukum untuk segera menerbitkan peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan bersama-sama dengan DPRD menerbitkan peraturan yang memperkuat kebijakan pengelolaan sampah. Untuk anggaran, hal yang menarik Walikota dan DPRD Pekanbaru dihukum untuk menyegerakan alokasi anggaran untuk peralihan jenis TPA dari Control Landfill ke Sanitary Landfill. Desakan peralihan ini sesuai dengan dengan perintah UU 18/2008.
Sri Wahyuni, warga Kota Pekanbaru, penggugat dan Direktur RWWG menyebut perintah perumusan kebijakan dan pengalokasian anggaran pengelolaan sampah sebagaimana diperintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru harus diterjemahkan oleh Walikota, DLHK dan DPRD Pekanbaru secara inklusif.
“Perintah untuk merumuskan kebijakan dan anggaran harus disusun secara partisipatif sesuai dengan pedoman putusan pengadilan. Selanjutnya, keduanya harus mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan lainnya. Jangan sampai putusan ini diterjemahkan secara bebas, sehingga kebijakan dan anggaran yang disusun merugikan lingkungan hidup dan berdampak buruk pada perempuan dan kelompok rentan lainnya,” ungkap Sri Wahyuni.