Scroll untuk baca artikel
Blog

24 Tahun Reformasi dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Redaksi
×

24 Tahun Reformasi dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Dalam catatan YLBHI, ada 5 jenis pelanggaran, yakni: Pertama, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan dengan persentase tertinggi 26%. Kedua, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa, sebesar 25%. Ketiga, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital dengan presentase 17%. Keempat, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi sebesar 16%. Kelima, pelanggaran terhadap data pribadi sebesar 16%.

Selanjutnya, The Economic Intelegence Unit dalam “Democracy Index 2020: In Sicknes and In Health?” sebuah laporan tentang demokrasi yang telah dikeluarkan lembaga ini dengan acuan 5 variabel untuk mengukur peringkat demokrasi pada 4 kategori, yaitu “full democracy”, “flawed democracy”, “hibryd democracy”, dan “authoritarian”.

Variabel itu adalah proses pemilu dan pluralisme, peran pemerintah, partisipasi politik, kultur politik, dan kebebasan sipil. Posisi Indonesia menurut laporan lembaga ini, bertahan pada ranking 64 dengan skor menurun. Menurut laporan lembaga ini, Indonesia mempunyai kultur politik yang buruk, begitu juga kebebasan sipil yang rendah.

Melihat fenomena politik yang terjadi semenjak pandemi hingga saat ini tentu sebuah hal yang riskan. Sebab di awal reformasi, kita begitu berharap kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat bisa tercapai lewat sistem politik yang demokratis. Semua orang bisa menyampaikan aspirasinya tanpa perlu rasa takut, tapi lewat fenomena politik hari ini yang sudah dikooptasi kepentingan oligarki tadi akhirnya perubahan di sektor rill dan perbaikan kesejahteraan rakyat kian nahas.

Bahkan merujuk survey indikator politik Indonesia, 64,9% responden takut menyuarakan pendapat. Tentu ini sebuah ironi, sebab demokrasi yang harusnya memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pandangan politiknya, malah membuat masyarakat takut dalam menyampaikan aspirasinya ditengah upaya menuntut keadilan yang kian buram.

Kini kita terlambat menyadari bahwa reformasi yang melahirkan demokrasi dengan sendirinya juga mengandung potensi untuk menggerus dan mematikan kebersamaan kita sebagai bangsa bahkan mematikan demokrasi itu sendiri bila prinsip dan pendirian Negara Republik Indonesia tidak kita rawat dan pegang teguh. 

Akhirnya, stabilitas demokrasi haruslah kita rawat. Kita harus menolak tegas upaya pelemahan demokrasi. Demokrasi harus ditempatkan sebagai skala prioritas dalam konteks bernegara, setelah itu baru kemakmuran bisa terwujud. Demokrasi harusnya menghargai kebebasan manusia untuk berkarya.

Dan yang paling penting demokrasi harus memastikan perputaran kekayaan tidak hanya beredar di antara segelintir orang-orang kaya. Sebab jika demikian maka kesenjangan sosial akan makin melebar dan ini merupakan kejahatan yang kita rawat dalam proses kita bernegara. [Luk]