Scroll untuk baca artikel
Khazanah

3 Kebijakan Nabi Muhammad Membangun Rekonsiliasi di Madinah

Redaksi
×

3 Kebijakan Nabi Muhammad Membangun Rekonsiliasi di Madinah

Sebarkan artikel ini

Piagam Madinah atau Shahifah Madinah merupakan perjanjian tertulis antara kaum Muhajirin dan Anshar dan kaum Yahudi berserta sekutunya. Menurut pengungkapan Ja’far Subhani kaum Yahudi yang pertama menandatangi perjanjian adalah suku Aus dan Khazraj. Suku Bani Qurazhah, Nazhir dan Bani Qainuqo’ kemudian menyusul, Ja’far mengelompokkan masa pembuatan Piagam Madinah ditahun pertama Hijriyah.

Namun jika melihat urutan dari nama-nama suku yang ikut menandatangani Piagam Madinah tersebut Suku Yahudi Banu Aus merupakan urutan ke-6 setelah Yahudi Banu Auf, Banu an-Najr, Banu al-Harits, Banu Saidah dan Banu Jusyam.

Suku yang berpartisipasi dalam penandatanganan Piagam Madinah ini tertulis dengan jelas mulai pasal 25 yang menyebutkan keberadaan Banu Auf . namun setelah itu dalam pasal sesudahnya disebutkan suku-suku Yahudi lainnya secara berurutan:

“Sesungguhnya mereka (Muhajirin dan Anshar) adalah umat yang satu tidak termasuk umat yang lain. (pasal 1)
Sesungguhnya Yahudi Banu Auf satu umat bersama orang-orang mukmin…(pasal 25)”

Piagam Madinah yang menjadi landasan pembangunan masyarakat baru di Madinah membuktikan bahwa Nabi Muhammad tidak ingin menyingkirkan umat agama lain.

Setiap masyarakat mendapatkan rasa aman dan keadaan damai, kerja sama. Ini jelas tertera dalam pasal-pasal Piagam tersebut:

“Sesungguhnya perlindungan Allah itu satu, dia melindungi orang-orang lemah di antara mereka, dan sesungguhnya orang-orang mukmin sebagian mereka adalah penolong terhadap sebagian bukan golongan lain. (pasal 15)”
Sesungguhnya orang-orang Yahudi yang mengikuti kita berhak mendapat pertolongan persamaan tanpa ada penganiayaan dan tidak ada yang menolong musuh mereka. (pasal 16)”