Barisan.co – Piagam Madinah atau Shahifah Madinah, ulama klasik menyebut juga dengan ahd an-nabi bi al-Yahudi atau ahd baina al-muslimin wa al-Yahudi. Piagam Madinah ditulis pada tahun 622 Masehi. Piagam Madinah merupakan perjanjian Nabi Muhammad dengan kaum Yahudi atau antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi.
Inilah dokumen politik penting Nabi Muhammad atau kaum Muslimin. Dokumen politik perjanjian antara golongan Muhajirin, Anshar dan Yahudi serta sekutunya.
Piagam Madinah juga sebagai siyasah ar-Rasul sebagai langkah politik yang kemudian menjadi dokumen penting dalam memformulasikan prinsip-prinsip kemasyarakatan.
Sebagai langkah politik, Piagam Madinah membuka lembaran baru dalam perjalanan kaum Muslimin. Pada waktu itu kaum muslimin atau masyarakat muslim menghadapi tiga kesulitan.
Pertama, bahaya dari kalangan Quraisy dan kuam Musyrik lainnya di Jazirah Arab. Kedua, Kaum Yahudi sebagai pemilik kekayaan dan sumber daya yang besar. Ketiga, perbedaan di antara sesama pendukungnya sendiri karena perbedaan lingkungan hidup.
Terutama kesulitan lingkungan hidup atau kehidupan bermasyarakat. Sebab kaum muslimin Anshar dan Muhajirin memiliki latar belakang budaya dan pemikiran yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar yakni Bani Aus dan Bani Khazraj. Nabi Muhammad kesulitan mengambil jalan tengah untuk mempersatukan keduanya.
Secara kultur masyarakat Arab memiliki karakter kesukuan yang sangat fundamentalis. Menjaga kesukuan atau dikenal juga dengan sifat ashabiyah atau tribal humanism yakni sikap solidaritas yang sangat tinggi. Sifat ashabiyah mereka akan membela anggota sukunya dengan perang jika ada salah satu anggota suku dianiyaya atau mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
Tidak dapat dipungkiri karena kondisi geografis, tinggal di tengah-tengah gurun gersang dan panas. Memiliki sifat keras dan suka berperang. Ibnu Khadlun menuliskan:
“Bahwa suku badui adalah bangsa yang tak beradab yang biasa melakukan tindakan-tindakan yang tak bermoral. Lebih dari itu, sudah menjadi sifat mereka untuk merampas apa saja yang dimiliki orang lain. Makanan mereka didapat dengan melempar tombak ke musuh mereka.”
Prinsip Persaudaraan
Piagam Madinah awal tujuan sebagai perjanjian dan perlindungan antara orang-orang muslim dengan orang-orang non-muslim. Juga mengatasi perbedaan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sebagaimana Ibnu Ishaq menuliskan:
كتب رسول الله صلى الله عليه وسلم كتابا بين المهاجرين والانصار وادع فيه اليهود وعاهدهم واقرهم
“Rasulullah telah menulis suatu (perjanjian) tertulis antara Muhajirin dan Anshar yang didalamnya ia juga membuat perdamaian dengan kaum Yahudi dan membuat perjanjian dengan mereka dan menetapkan (hak dan kewajiban) mereka”.
Perjanjian dalam Piagam Madinah ditetapkan tugas dan kewajiban kaum Muslimin, Yahudi, dan Penduduk Madinah lainnya. Piagam Madinah ini mengakui kebebasan orang-orang non muslim dalam beragama dan menjalankan adat istiadat.
Dokumen politik ini menggariskan dasar-dasar kehidupan politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap penduduk Madinah, baik itu kaum Muslimin, Musyrikin maupun Yahudi. Dua hal penting pandangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dibangun Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah;
Pertama, semua pemeluk agama Islam adalah satu umat walau mereka berbeda suku.
Kedua, Hubungan antara masyarakat muslim dan non-muslin didasarkan pada prinsip:
1) bertetangga dengan baik, 2) saling membantu dalam menghadapi musuk, 3) membela yang teraniyaya, 4) saling menasehati, dan 5) menghormati kebebasan beragama.
Nabi Muhammad mempersatukan, dalam satu ikatan persaudaraan yang berlandaskan iman dan agama, yang disebut juga dengan sistem muakhah (persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshar). Melalui prinsip muakhah ini menghasilkan hak-hak khusus di antara kedua belah pihak.
Hak-hak kemasyarakatan, seperti mendapatkan perlindungan dan saling tolong menolong. Bentuk pertolongannya terbuka, untuk menyelesaikan persoalan hidup baik berupa pertolongan secara materi, nasehat, maupun silaturahmi. Bahkan bisa saling mewarisi harta meski tidak ada hubungan nasab atau keluarga.
Inilah moment dan prinsip kemasyarakatan yang penting Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah. Nabi mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan pemilik modal. Upaya ini sebagai jalan yang ampuh untuk mematikan bentuk-bentuk perang saudara dan permusuhan.
Piagam Madinah memberikan inspirasi dalam mengakui hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berpikir dan berpendapat, hak kehormatan jiwa, dan harta.
Penulis: Lukni
Diskusi tentang post ini