Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Khazanah

Piagam Madinah, Inspirasi Kemerdekaan Beragama

:: Redaksi
30 September 2020
dalam Khazanah
Piagam Madinah
Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Piagam Madinah atau Shahifah Madinah, ulama klasik menyebut juga dengan ahd an-nabi bi al-Yahudi atau ahd baina al-muslimin wa al-Yahudi. Piagam Madinah ditulis pada tahun 622 Masehi. Piagam Madinah merupakan perjanjian Nabi Muhammad dengan kaum Yahudi atau antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi.

Inilah dokumen politik penting Nabi Muhammad atau kaum Muslimin. Dokumen politik perjanjian antara golongan Muhajirin, Anshar dan Yahudi serta sekutunya.

Piagam Madinah juga sebagai siyasah ar-Rasul sebagai langkah politik yang kemudian menjadi dokumen penting dalam memformulasikan prinsip-prinsip kemasyarakatan.

Sebagai langkah politik, Piagam Madinah membuka lembaran baru dalam perjalanan kaum Muslimin. Pada waktu itu kaum muslimin atau masyarakat muslim menghadapi tiga kesulitan.

BACAJUGA

Pengamalan Pancasila

Catatan Akhir Tahun, Agama dan Pengamalan Pancasila: Gejala Konservatisme Agama

9 Desember 2021
Hak Asasi Manusia

HAM: Antara Barat dan Konsep Islam

10 Desember 2020

Pertama, bahaya dari kalangan Quraisy dan kuam Musyrik lainnya di Jazirah Arab. Kedua, Kaum Yahudi sebagai pemilik kekayaan dan sumber daya yang besar. Ketiga, perbedaan di antara sesama pendukungnya sendiri karena perbedaan lingkungan hidup.

Terutama kesulitan lingkungan hidup atau kehidupan bermasyarakat. Sebab kaum muslimin Anshar dan Muhajirin memiliki latar belakang budaya dan pemikiran yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar yakni Bani Aus dan Bani Khazraj. Nabi Muhammad kesulitan mengambil jalan tengah untuk mempersatukan keduanya.

Secara kultur masyarakat Arab memiliki karakter kesukuan yang sangat fundamentalis. Menjaga kesukuan atau dikenal juga dengan sifat ashabiyah atau tribal humanism yakni sikap solidaritas yang sangat tinggi. Sifat ashabiyah mereka akan membela anggota sukunya dengan perang jika ada salah satu anggota suku dianiyaya atau mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

Tidak dapat dipungkiri karena kondisi geografis, tinggal di tengah-tengah gurun gersang dan panas. Memiliki sifat keras dan suka berperang. Ibnu Khadlun menuliskan:

“Bahwa suku badui adalah bangsa yang tak beradab yang biasa melakukan tindakan-tindakan yang tak bermoral. Lebih dari itu, sudah menjadi sifat mereka untuk merampas apa saja yang dimiliki orang lain. Makanan mereka didapat dengan melempar tombak ke musuh mereka.”

Prinsip Persaudaraan

Piagam Madinah awal tujuan sebagai perjanjian dan perlindungan antara orang-orang muslim dengan orang-orang non-muslim. Juga mengatasi perbedaan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sebagaimana  Ibnu Ishaq menuliskan:

كتب رسول الله صلى الله عليه وسلم كتابا بين المهاجرين والانصار وادع فيه اليهود وعاهدهم واقرهم 

“Rasulullah telah menulis suatu (perjanjian) tertulis antara Muhajirin dan Anshar yang didalamnya ia juga membuat perdamaian dengan kaum Yahudi dan membuat perjanjian dengan mereka dan menetapkan (hak dan kewajiban) mereka”.

Perjanjian dalam Piagam Madinah ditetapkan tugas dan kewajiban kaum Muslimin, Yahudi, dan Penduduk Madinah lainnya. Piagam Madinah ini mengakui kebebasan orang-orang non muslim dalam beragama dan menjalankan adat istiadat.

Dokumen politik ini menggariskan dasar-dasar kehidupan politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap penduduk Madinah, baik itu kaum Muslimin, Musyrikin maupun Yahudi. Dua hal penting pandangan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dibangun Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah;

Pertama, semua pemeluk agama Islam adalah satu umat walau mereka berbeda suku.

Kedua, Hubungan antara masyarakat muslim dan non-muslin didasarkan pada prinsip:

1) bertetangga dengan baik, 2) saling membantu dalam menghadapi musuk, 3) membela yang teraniyaya, 4) saling menasehati, dan 5) menghormati kebebasan beragama.

Nabi Muhammad mempersatukan, dalam satu ikatan persaudaraan yang berlandaskan iman dan agama, yang disebut juga dengan sistem muakhah (persaudaraan kaum Muhajirin dan Anshar). Melalui prinsip muakhah ini menghasilkan hak-hak khusus di antara kedua belah pihak.

Hak-hak kemasyarakatan, seperti mendapatkan perlindungan dan saling tolong menolong. Bentuk pertolongannya terbuka, untuk menyelesaikan persoalan hidup baik berupa pertolongan secara materi, nasehat, maupun silaturahmi. Bahkan bisa saling mewarisi harta meski tidak ada hubungan nasab atau keluarga.

Inilah moment dan prinsip kemasyarakatan yang penting Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah. Nabi mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan pemilik modal. Upaya ini sebagai jalan yang ampuh untuk mematikan bentuk-bentuk perang saudara dan permusuhan.

Piagam Madinah memberikan inspirasi dalam mengakui hak kemerdekaan beragama, hak kemerdekaan berpikir dan berpendapat, hak kehormatan jiwa, dan harta.

Penulis: Lukni

Topik: Kemerdekaan BeragamaPiagam Madinah
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

wakaf uang
Khazanah

Mengenal Wakaf Uang, Sejarah dan Fatwa Ulama

25 Januari 2023
Kenapa Rumput Tetangga Lebih Hijau?
Khazanah

Kenapa Rumput Tetangga Lebih Hijau?

21 Desember 2022
Serat Tripama
Khazanah

Serat Tripama dan Ajaran Tentang Cinta Tanah Air

15 Desember 2022
umur para nabi
Khazanah

Umur Para Nabi, 25 Nabi yang Wajib Diketahui Hingga Nabi Khidir dan Nabi Uzair

13 Desember 2022
kitab al-filaha
Khazanah

Kitab Al-Filaha Ibnu Awwam, Induknya Ilmu Pertanian

6 Desember 2022
buntil
Khazanah

Buntil, Makanan Khas Jawa yang Kian Langka

5 Desember 2022
Lainnya
Selanjutnya
Korlap aksi KAMI Surabaya

Diburu Jejak Digitalnya, Penolak Deklarasi KAMI di Surabaya

Pancasila

Arti Pancasila dan Lima Prinsip Dasar

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

apbn lindungi daya beli masyarakat

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Bakal Naik Besok, Jadi Berapa Harga Pertamax?

Simak! Harga BBM Ada yang Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
bacaan doa setelah sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Zikir Pembuka Pintu Rezeki

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023
Paham Bahaya Politik Uang, Jarnas ABW Sumut Berikan Edukasi ke Masyarakat

Paham Bahaya Politik Uang, Jarnas ABW Sumut Berikan Edukasi ke Masyarakat

31 Januari 2023

SOROTAN

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

:: Syaiful Rozak
1 Februari 2023

Pemilu Serentak Tahun 2024

Selengkapnya
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Zero ODOL 2023

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang