Awalil Rizky
Ekonom
Perbincangan tentang utang pemerintah kerap mengemuka di ruang publik. Kritik keras terus dilakukan berbagai pihak atas kondisi dan pengelolaannya. Pemerintah sendiri selalu mengklaim kondisi utangnya masih aman dan telah dikelola secara berhati-hati.
Sayangnya, sebagian netizen yang terlibat dalam perbincangan tidak bisa membedakan data utang pemerintah dengan utang luar negeri (ULN) Indonesia. Datanya memang beririsan, namun definisi dan cakupannya sangat berbeda.
ULN Indonesia merupakan penjumlahan dari tiga pihak yaitu: Pemerintah, Bank Indonesia dan swasta. Utang Pemerintah sendiri tidak hanya berupa ULN, melainkan memiliki utang dalam negeri.
Sebagai contoh, posisi utang pemerintah akhir Juni 2021 sebesar Rp6.555,61 triliun. Terdiri dari utang kepada asing (ULN) sebesar Rp2.982,59 triliun dan kepada pihak domestik sebesar Rp3.573,02 triliun. Pada saat bersamaan ULN Indonesia sebesar US$415,63 miliar. Terdiri dari ULN Pemerintah dan Bank Indonesia sebesar US$207,87 miliar, dan ULN Swasta sebesar US$207,76 miliar.
Sebenarnya ada data lainnya tentang utang yang penting dicermati karena cukup mempengaruhi dinamika perekonomian, yaitu yang disebut sebagai utang sektor publik. Data dan perkembangan kondisinya kurang memperoleh perhatian netizen, bahkan jarang diberitakan oleh media masa.
Rilisnya terkesan kurang ditonjolkan seperti utang pemerintah dan utang luar negeri. Posisi utang Pemerintah akhir bulan tertentu terutama dirilis Kementerian Keuangan melalui APBN Kita. Sedangkan posisi utang luar negeri dirilis Bank Indonesia berupa Statistik Utang Luar Negeri (SULNI).
Bank Indonesia merilis kondisi utang sektor publik melalui dokumen Statistik Utang Sektor Publik Indonesia (SUSPI) yang dipublikasi tiap tiga bulan (triwulan). Sektor publik disebut terdiri dari semua unit institusi residen yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh unit pemerintah, yaitu semua unit dalam sektor Pemerintah Umum (general government) dan korporasi publik (public corporations).
Bank Indonesia mengakui belum semua institusi tersebut dilaporkan. Dikatakan masih akan terus disempurnakan penyusunan datanya. Sebagai contoh data utang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) belum tercakup. Begitu pula dengan data utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum terkonsolidasi dengan data dari Kementerian BUMN atau Pemerintah.
Dalam hal data utang BUMN ini bisa dikatakan data SUSPI lebih kecil dari data total utang BUMN dari Kementerian BUMN. Tentu saja lebih kecil lagi dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang juga memasukan BUMN dalam pembinaan Kementerian Keuangan.
Publikasi terkini kondisi utang sektor publik berupa SUSPI Triwulan II-2021 yang dirilis akhir September 2021. Disajikan posisi total utangnya telah mencapai Rp12.826,43 triliun.
Tercatat terdiri dari beberapa kelompok institusi. Utang pemerintah pusat (Central Government) sebesar Rp6.555,61 triliun. Utang pemerintah daerah (Local Government) sebesar Rp66,68 triliun. Utang korporasi publik bukan lembaga keuangan (Nonfinancial Public Corporations) sebesar Rp1.120,46 triliun. Utang korporasi publik lembaga keuangan (Financial Public Corporations) sebesar Rp5.083,68 triliun.
SUSPI melaporkan utang tersebut yang berdenominasi rupiah sebesar Rp9.075 triliun (70,75%) dan dalam valuta asing sebesar Rp3.751 triliun (29,25%). Dalam hal pihak pemberi utang atau kreditur, terdiri dari domestik sebesar Rp8.926T (69,59%) dan dari asing sebesar Rp3.900 trilun (30,41%). Dengan kata lain, sebagian utang luar negeri dari sektor publik berdenominasi rupiah.
Dalam hal jatuh tempo atau harus dilunasi, yang berjangka pendek sebesar Rp5.659 triliun (44,12%) dan yang berjangka panjang sebesar Rp7.167 triliun (55,88%). Jangka pendek menurut waktu sisa artinya yang memang ketika transaksi disepakati berjangka pendek (kurang dari setahun), ditambah yang berjangka panjang, namun waktu pelunasannya sudah kurang dari setahun.
Perlu diketahui bahwa sebagian utang berjangka pendek dimaksud berupa simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) pada Bank BUMN. Dalam hal DPK berupa tabungan dan giro memang diperlakukan sebagai utang, namun memiliki karakteristik risiko yang berbeda dengan utang jangka pendek lainnya.
Bagaimanapun, posisi utang sektor publik sebesar Rp12.826,43 triliun terbilang sudah besar dan memiliki risiko yang cukup tinggi. Rasionya atas Produk Domestik Bruto (PDB) sudah mencapai 77,64%.
Rasio itu memakai asumsi PDB tahun 2021 yang tersirat dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2022. Tersirat dalam prakiraan (outlook) realisasi APBN 2021 yang sebesar Rp961,49 triliun disajikan sebagai 5,82% dari PDB. Artinya PDB tahun 2021 diasumsikan sebesar Rp16.521 triliun. Jika realisasi nanti ternyata lebih rendah, maka rasio akan menjadi lebih tinggi.
Posisi dan rasio utang sektor publik akan menjadi lebih besar jika data seluruh BUMN dimasukan. Sebagai contoh pada akhir tahun 2020, LKPP menyebut total utang BUMN mencapai Rp6.791 triliun. Untuk periode yang sama, SUSPI menyebut utang korporasi publik bukan lembaga keuangan sebesar Rp1.054 triliun dan utang korporasi publik keuangan sebesar Rp5.023 triliun. Total keduanya hanya sebesar Rp6.077 triliun. Padahal, dalam data sektor korporasi keuangan publik tadi telah termasuk utang Bank Indonesia.
Berdasar data akhir tahun 2020, penulis memprakirakan utang BUMN yang belum tercakup data SUSPI per akhir triwulan II-2021 sekitar Rp800 triliun. Dengan memasukannya, maka utang sektor publik mencapai kisaran Rp13.625 trilliun. Rasionya atas PDB menjadi sebesar 82,47%.
Risiko tertinggi tampak dihadapi oleh korporasi publik (BUMN) bukan lembaga keuangan. Berdasar data SUSPI, porsinya yang berdenominasi valuta asing memang hanya 33,04%, sedangkan yang berdenominasi rupiah mencapai 66,96%. Akan tetapi, yang bersifat utang luar negeri atau kepada pihak asing mencapai 61,86%, dan utang dalam negeri sebesar 38,14%.
Terkait jangka waktu pelunasan. Utang kelompok BUMN ini yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari setahun (dari akhir Juni 2021) mencapai 21,78% dari total utangnya.
Sayangnya, tidak tersedia informasi publik yang memadai tentang utang BUMN. Bahkan di laman Kementerian BUMN, informasi terkini posisi utang seluruh BUMN adalah data per akhir tahun 2019. Tidak lagi tersedia, rincian untuk masing-masing BUMN. Apalagi yang bersifat profil utangnya.
Padahal, salah satu tantangan berat perekonomian Indonesia kini hingga beberapa tahun ke depan adalah kinerja keuangan BUMN. Jika beberapa BUMN berskala besar mengalami gagal bayar utang hingga beberapa kali, dampaknya akan sangat besar pada kondisi keuangan negara serta kondisi perekonomian secara keseluruhan. Penulis berharap hal tersebut tidak sampai terjadi. [rif]
