Scroll untuk baca artikel
Blog

Utang Sektor Publik Telah Lebih dari 80% PDB

Redaksi
×

Utang Sektor Publik Telah Lebih dari 80% PDB

Sebarkan artikel ini
Awalil Rizky
Ekonom

Perbincangan tentang utang pemerintah kerap mengemuka di ruang publik. Kritik keras terus dilakukan berbagai pihak atas kondisi dan pengelolaannya. Pemerintah sendiri selalu mengklaim kondisi utangnya masih aman dan telah dikelola secara berhati-hati.

Sayangnya, sebagian netizen yang terlibat dalam perbincangan tidak bisa membedakan data utang pemerintah dengan utang luar negeri (ULN) Indonesia. Datanya memang beririsan, namun definisi dan cakupannya sangat berbeda.

ULN Indonesia merupakan penjumlahan dari tiga pihak yaitu: Pemerintah, Bank Indonesia dan swasta. Utang Pemerintah sendiri tidak hanya berupa ULN, melainkan memiliki utang dalam negeri.

Sebagai contoh, posisi utang pemerintah akhir Juni 2021 sebesar Rp6.555,61 triliun. Terdiri dari utang kepada asing (ULN) sebesar Rp2.982,59 triliun dan kepada pihak domestik sebesar Rp3.573,02 triliun. Pada saat bersamaan ULN Indonesia sebesar US$415,63 miliar. Terdiri dari ULN Pemerintah dan Bank Indonesia sebesar US$207,87 miliar, dan ULN Swasta sebesar US$207,76 miliar.

Sebenarnya ada data lainnya tentang utang yang penting dicermati karena cukup mempengaruhi dinamika perekonomian, yaitu yang disebut sebagai utang sektor publik. Data dan perkembangan kondisinya kurang memperoleh perhatian netizen, bahkan jarang diberitakan oleh media masa.

Rilisnya terkesan kurang ditonjolkan seperti utang pemerintah dan utang luar negeri. Posisi utang Pemerintah akhir bulan tertentu terutama dirilis Kementerian Keuangan melalui APBN Kita. Sedangkan posisi utang luar negeri dirilis Bank Indonesia berupa Statistik Utang Luar Negeri (SULNI).

Bank Indonesia merilis kondisi utang sektor publik melalui dokumen Statistik Utang Sektor Publik Indonesia (SUSPI) yang dipublikasi tiap tiga bulan (triwulan). Sektor publik disebut terdiri dari semua unit institusi residen yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh unit pemerintah, yaitu semua unit dalam sektor Pemerintah Umum (general government) dan korporasi publik (public corporations).

Bank Indonesia mengakui belum semua institusi tersebut dilaporkan. Dikatakan masih akan terus disempurnakan penyusunan datanya. Sebagai contoh data utang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) belum tercakup. Begitu pula dengan data utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum terkonsolidasi dengan data dari Kementerian BUMN atau Pemerintah.

Dalam hal data utang BUMN ini bisa dikatakan data SUSPI lebih kecil dari data total utang BUMN dari Kementerian BUMN. Tentu saja lebih kecil lagi dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang juga memasukan BUMN dalam pembinaan Kementerian Keuangan.