BARISAN.CO – Demi memenuhi batas minimal modal inti di akhir tahun 2021, bank umum mesti mengumpulkan modal sebesar 2 triliun rupiah. Sejumlah bank kecil pun akhirnya memperoleh suntikan dana dari para pemegang sahamnya.
Beberapa di antara mereka menggunakan rights issue untuk mempertebal modal inti. Apalagi di 2022, penyertaan modal inti bank umum akan dinaikkan menjadi 3 triliun rupiah.
Mencuplik data Bursa Efek Indonesia (BEI), setidaknya ada 12 bank mendapat suntikan dana melalui skema rights issue. Terbanyak memperoleh dana dari skema tersebut adalah Bank MNC sebanyak 4,5 triliun rupiah. Disusul kemudian oleh Bank Neo Commerce sebesar 2,5 triliun rupiah.
Sementara itu, ada 2 bank yang memperoleh setoran modal cukup besar dari pemegang saham pengendalinya. Pertama, Bank IBK, pada 22 Desember 2021, baru saja menerima gelontoran modal sebanyak 1 triliun rupiah dari Industrial Bank Of Korea selaku pemegang saham pengendali.
Dengan penambahan modal itu, maka Bank IBK sudah melewati batas minimal regulator, di mana di September 2021 lalu, bank ini sudah mengumpulkan modal inti sebesar 1,93 triliun rupiah.
Kedua, Bank QNB Indonesia tak kalah fantastis. Di 22 Desember 2021 lalu, mereka memperoleh tambahan modal dari pemegang saham pengendalinya, Qatar National Bank sebesar 1,5 triliun rupiah.
Artinya, dijumlahkan dengan modal inti 2,68 triliun rupiah per September 2021 lalu, maka modal inti Bank QNB sudah melampaui 4 triliun rupiah.
Alasan Penambahan Dana
Suntikan dana ke dunia perbankan, menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin, sejatinya menunjukkan optimisme perekonomian yang akan segera pulih.
Namun, di sisi lain, dapat juga disebabkan karena buntunya opsi akuisisi, merger, dan pembentukan komunitas usaha bersama. Karenanya, pemegang saham sudah tidak memiliki pilihan lain selain menyuntikkan modal.
Walhasil, aksi korporasi yang dilakukan oleh sejumlah bank kecil ini adalah kabar baik bagi dunia perbankan nasional juga pasar keuangan. Tahun depan, di mana batas minimal modal inti akan dinaikkan menjadi 3 triliun rupiah, tentu bakal mendorong sebagian besar bank untuk melakukan aksi korporasi, seperti initial public offering (IPO) dan rights issue.
Wabilkhusus, bagi bank-bank kecil yang kesulitan memenuhi syarat minmal modal inti menjadi 3 triliun rupiah, maka mau tak mau mereka harus getol menarik investor melalui opsi akuisisi atau merger.
Bagi bank kecil, naiknya batas minimal modal inti dapat juga dijadikan sebagai momentum untuk bertransformasi menjadi bank digital. Mengutip Kontan, Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana pun melihat besarnya potensi peralihan bank kecil menjadi bank digital.
Menurutnya, potensi itu tampak dari kepemilikan bank kecil yang sebagian besar dikuasai oleh pemodal yang menjadi bagian dari ekosistem konglomerasi. Itu karenanya, besar kemungkinan keberadaan bank-bank kecil tersebut akan tetap dipertahankan.
Berkaca di tahun 2021, fenomena demikian sudah terjadi, seperti Grup GoTo dengan Bank Jago, Grup Djarum dengan Bank Digital BCA, dan Allo Bank Indonesia dengan CT Corp. [dmr]