Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

6 Cara dan Aturan Pembelanjaan Rumah Tangga Muslim

Redaksi
×

6 Cara dan Aturan Pembelanjaan Rumah Tangga Muslim

Sebarkan artikel ini

Aturan pembelanjaan rumah tangga muslim menurut Dr. Husein Syahatah dalam bukunya Istishadil baitil muslim fi dau’isy syari atil-islamiyyah­.

BARISAN.CO – Bagaimana mengatur keuangan rumah tangga? Sesungguhnya agama Islam memberikan nasihat tentang cara mengolah keuangan atau pembelanjaan dalam rumah tangga. Hal ini tentunya terkait dengan bagaimana membelanjakan harta.

Jika ingin mendapatkan rumah tangga yang bahagia tentu, persoalan ekonomi terlebih soal keuangan sangat urgent sekali. Sehingga rumah tangga muslim memberikan arah untuk mengelola keuangan, persoalan harta lebih teratur.

Islam mengajarkan bagaimana memahami harta baik, sebab selain ada hak untuk diri sendiri. Dalam harta tersebut ada hak orang lain. Inilah pentingnya mengetahui aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim.

Aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim, bagaimana memahami persoalan keuangan seperti pendapatan, pengeluaran, dan penyimpanan dan kepemilikan. Empat prinsip dasar ekonomi Islam inilah yang menguatkan rumah tangga muslim.

Pentingnya memahami aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim agar dapat membantu persoalan urgent dalam rumah tangga. Terlebih soal pembelajaan dalam rumah tangga, sebab jika tidak ada manajemen keuangan yang baik tentu akan berpengaruh besar dalam membina rumah tangga harmonis.

6 Aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim

Berikut ini tentang aturan pembelanjaan dalam rumah tangga muslim menurut Dr. Husein Syahatah dalam bukunya Istishadil baitil muslim fi dau’isy syari atil-islamiyyah­. Buku ini telah diterjemahkan oleh H Dudung RH dan Idhoh Anas dengan judul Ekonomi Rumah Tangga Muslim.

1.  Pengeluaran adalah tanggung jawab suami

Suami bertanggung jawab untuk mencari nafkah untuk istri dan anaknya sesuai dengan kebutuhan dan batas-batas kemampuannya.

Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata; ”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah.

Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga) dari sedekah yang sunnat.

Dalam Hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani Rasulullah Saw bersabda, ”Barang siap yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka dia telah bersedekah”.

Hadits ini mengisyaratkan bahwa pengeluaran atau pembelanjaan untuk anggota keluarga itu akan berubah dari pengeluaran yang bersifat material menjadi pengeluaran yang bersifat ibadah, dan orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dari Allah Swt.

2.  Suami wajib menafkahi orang tuanya

Diantara kewajiban anak adalah memberi nafkah kepada oran tuanya yang sudah lanjut usia sebagi salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua. Dalam Islam pemberian nafkah anak kepada orang tuanya yang sudah tua disamakan dengan jihad fisabilillah.

Bahkan Nabi Saw memberikan isyarat bahwa, ”Kedua orang tua itu makan dari harta anaknya dengan jalan yang ma’ruf dan anak tidak boleh memakan harta kedua orang tuanya tanpa seizin mereka” (HR. Dailami).

3. Seimbang antara pendapatan dan pembelanjaan atau pengeluaran

Seorang istri tidak boleh membebani suami dengan beban yang berada di luar kemampuan suaminya. Istri sebagai manajer keuangan rumah tangganya harus dapat mengatur pengeluaran atau pembelanjaan rumah tangganya sesuai dengan penghasilan suaminya.

Jangan sampai istri membuat pembelanjaan lebih besar dari penghasilan suaminya, sehingga mengakibatkan suami melakukan perbuatan yang justru melanggar syariah Islam karena hanya untuk menyenangkan istrinya. Jangan sampai ‘besar pasak daripada tiang’.

Abu Bakar as-Shidiq dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa, “Sesungguhnya aku membenci penghuni rumah tangga yang membelanjakan atau menghabiskan bekal untuk beberapa hari dalam satu hari saja”.

Sebagaimana diketahui, bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan berusaha dengan baik. Islampun menganjurkan agar dalam membelanjakan hartanya dengan tujuan yang baik dan bermanfaat bagi manusia.

Untuk itulah rumah tangga muslim hendaknya memiliki konsep bahwa pembelanjaan hartanya akan

4. Mengutamakan pembelanjaan untuk hal primer

Islam mengajarkan bahwa pembelanjaan harta dalam rumah tangga muslim hendaknya memiliki prioritas mana yang harus didahulukan. Dalam konteks maslahah (kemaslahatan) yang menjadi tujuan syariah. Maka tuntutan kebutuhan bagi manusia itu bertingkat-tingkat.

Secara berurutan, peringkat itu adalah dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekumder) dan tahsiniyyat (tersier). Kebutuhan dloruriyah (primer) adalah kebutuhan untuk memelihara kebutuhankebutuhan yang esensial yang dapat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta .

Tanpa kebutuahn ini, hidup manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan rasa aman dan pernikahan.

Kebutuhan hajiyyat (sekunder) tidak termasuk kebutuhan yang esensial melainkan kebutuhan untuk memudahkan hidup manusia. Tidak terpenuhinya kebutuhan ini tidak mengancam eksistensi manusia tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan bagi mukallaf.

Kebutuhan tahsiniyyat (terier) adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan di hadapan Allah sesuai dengan kepatutan. Pemenuhan kebutuhan bergantung pada kebutuhan primer dan sekunder dan semua terkait dengan tujuan syariah.

Mengetahui urutan peringkat kebutuhan di atas menjadi penting artinya, apabila dihubungkan dengan skala prioritas penerapannya, ketika kebutuhan yang satu berbenturan dengan kebutuhan yang lain. Dalam hal ini tentu peringkat pertama, daruriyyat, harus didahulukan daripada peringkat kedua, hajiyyat, dan peringkat ketiga, tahsiniyyat.

5. Menghindari pembelanjaan untuk barang mewah

Islam melarang pembelanjaan yang berlebih-lebihan, bermewah-mewahan karena hal itu dapat mendatangkan kerusakan dan kebinasakan. Sebagimana yang difirmankan Allah Swt.

dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orangorang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”. (QS. al-Isra’:16).

Untuk itulah sebagai tindakan preventif tidak dibolehkan pula pembelanjaan harta rumah tangga yang tidak mendatangkan manfaat, baik manfaat material maupun spiritual.

6. Bersikap tawasut

Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala perkara. Begitu juga dalam membelanjakan harta, yaitu tidak berlebihan dan tidak kikir. Sikap berlebihan adalah sikap yang dapat merusak jiwa, harta dan masyarakat.

Sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menahan dan membekukan harta. Sebagaimana difirmankan Allah Swt.

dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir dan adalah pembelanjaan itu ditengah-tengah antara yang demikian”. (QS. al-furqan: 67).

Dalam ayat lain Allah juga berfirman, ”dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkan karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”. (QS. al-isra’: 29).

Hal ini juga dikuatkan dengan hadits Nabi saw, ”tidak akan miskin orang yang bersikap pertengahan dalam pengeluaran”. (HR. Ahmad).

Sesungguhnya agama Islam sangat memberikan perhatian, betapa pentingnya mengatur keuangan untuk kepentingan rumah tangga. Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk senantiasa membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia. (Disarikan dari buku Rumah Tangga Muslim/Dikutip dari Majalah Tamaddun]