BARISAN.CO – Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR. Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi , Rabu (24/8/2022).
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP) Anindito Aditomo mengajak masyarakat luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Hal tersebut sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang.
“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).
Selama tahap perencanaan, klaim Anindito, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Pemerintah juga telah mengirimkan draf terbaru kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.
Anindito menjelaskan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang.
Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
6 Catatan Kritis P2G
Atas masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas perubahan 2022 ke Baleg DPR RI. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan enam catatan kritis.
1. Minim Melibatkan Stakeholders Pendidikan
P2G menilai RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan stakeholders pendidikan. P2G mencontohkan, uji publik pada Februari 2022 terkesan sebagai formalitas saja. Sebab, organisasi yang diundang hanya diberi waktu 5 menit menyampaikan komentar dan masukan.
Rakhmad Hidayat dari Dewan Pakar P2G mengatakan, Kemdikbudristek semestinya memahami bahwa partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi bermakna yang memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.
2. Sejumlah UU Terkait Sisdiknas Belum Dimasukkan
P2G juga mempertanyakan kenapa UU lain yang berkorelasi dengan sistem pendidikan nasional tidak dimasukkan, mengingat RUU ini dinilai P2G bersifat omnibus.
P3G mencatat, ada lebih dari 10 UU yang relevan berkaitan langsung maupun tak langsung dengan sistem pendidikan nasional, termasuk UU Pemerintah Daerah.
“Jika Kemdikbudristek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional, kenapa hanya memasukkan 3 UU pendidikan saja dalam RUU Sisdiknas, padahal masih banyak lagi UU pendidikan seperti UU Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran. Apakah Pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati”, cetus Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
3. Jangan Bernasib Sama dengan UU IKN dan UU Ciptakerja
P2G khawatir pembahasan RUU Sisdiknas ini akan bernasib sama dengan UU IKN dan UU Ciptakerja yang dikebut hingga pengesahan. Dikhawatirkan, prosesnya tidak memenuhi prasyarat pastisipasi publik yang bermakna.
“Kami khawatir, pembahasan RUU Sisdiknas dipaksakan, pembahasannya dikebut untuk cepat disahkan. RUU Sisdiknas akan menjadi RUU Roro Jongrang istilahnya, sistem kebut semalam langsung jadi, begitu kira-kira analoginya,” lanjut Satriwan.
4. Butuh Peta Jalan Pendidikan Nasional Dulu
P2G menilai Kemdikbudristek butuh membuat Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN), yang memuat rancangan besar rencana dan pengelolaan pendidikan nasional Indonesia, sebelum RUU Sisdiknas.
“Oleh karena itu RUU Sisdiknas sebenarnya hanya salah satu bagian saja dalam mencapai tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. PJPN sebagai induknya, sedangkan UU Sisdiknas salah satu bagian turunannya,” kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G.
5. Persoalan Pendidikan dan Guru yang Perlu Dibenahi Dulu
Satriwan mengatakan, masih banyak persoalan pendidikan dan guru yang mestinya segera dibenahi Kemdibudristek ketimbang membuat UU Omnibus ini. Contohnya yakni pemulihan pembelajaran pasca pandemi dan learning loss. H
P2G mencatat, Asesmen Kompetensi Minimum (2021) menunjukkan 50 persen siswa Indonesia belum mencapai kompetensi minimum dalam literasi. Adapun 2 dari 3 siswa belum mencapai kompetensi minimum dalam numerasi.
Sementara itu, data survei Bank Dunia (2020) mendapati hasil pengetahuan guru dalam bahasa Indonesia dan matematika “rendah”, dan pedagogi “sangat rendah”. Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) juga masih terus di bawah angka 60.
“Ini dulu mestinya prioritas diselesaikan Kemdikbudristek, bukan membuat RUU omnibus law pendidikan. Rasanya RUU Sisdiknas layak ditunda pembahasannya,” kata Satriwan.
6. Belum Beri Solusi Konkret untuk Masalah Guru Honorer, Swasta, dan PPPK
RUU Sisdiknas juga belum belum memberi solusi konkret atas persoalan guru honorer, guru swasta, dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sisi lain, jalannya proses pembelajaran di sekolah ditopang para guru honorer yang diupah ala kadarnya hingga tidak manusiawi.
“Mestinya RUU Sisdiknas memberi solusi permasalahan guru honorer di tanah air, mengingat ratusan ribu guru honorer diupah rendah di bawah UMP/UMK. Tak satupun pasal di dalamnya memuat klausul tentang upah minimum guru non ASN,” ucapnya.
Menurutnya, P2G masih meragukan RUU Sisdiknas akan mengangkat harkat dan martabat guru di tanah air. P2G juga sangat menyayangkan, keberadaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai kampus pencetak tenaga guru dan tenaga kependidikan hilang dari RUU Sisdiknas.
Padahal keberadaan LPTK dimuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang masih berlaku.
“Kami menilai Kemdikbudristek mencampakkan begitu saja LPTK. Padahal sudah puluhan tahun mencetak puluhan juta guru yang mendidik anak bangsa,” pungkasnya. [rif]





