Scroll untuk baca artikel
Blog

Komnas HAM Rampungkan Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Rekomendasi Lengkapnya

Redaksi
×

Komnas HAM Rampungkan Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Rekomendasi Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Komnas HAM resmi menamatkan proses penyelidikan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabaat dengan menyerahkan berkas rekomendasi hasil temuannya ke Tim Khusus (timsus) penyidik Bareskrim Polri.

Rekomendasi ini hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terhadap tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut. Rekomendasi ini tertuang dalam laporan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Polri, Kamis (1/9/2022).

“Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Komnas HAM juga meminta polisi menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.

“Dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus,” kata Beka.

Komnas HAM juga meminta Polri memastikan penegakan hukum kasus ini, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik. Tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja, namun juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Komnas HAM pun meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J,” jelas Beka.

Juga sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

“Sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice,” kata Beka.

Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan agar dikuatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Lalu, mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri, pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

“Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan lembaga pengawas eksternal kepolisian,” jelas Beka.

“Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali,” pungkasnya.