BARISAN.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisa Masa Jabatan 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022) pagi. Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pada Juli lalu. Lili mundur akibat skandal MotoGP Mandalika.
Johanis Tanak diangkat sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022.
“Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia,” ujar Johanis Tanak membacakan penggalan janji di hadapan Presiden Jokowi.
Sebelum dilantik, Johanis telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara. Johanis terpilih dalam uji kepatutan dan ditetapkan sebagai calon pimpinan KPK dalam sidang paripurna DPR pada 29 September 2022.
Profil Johanis Tanak
Johanis Tanak merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Ia menempuh pendidikan pada 1983. Kemudian pada 2019 Johanis melanjutkan pendidikan di bidang hukum hingga meraih gelar Doktor di Universitas Airlangga.
Johanis adalah pensiunan jaksa yang telah berkarir di banyak kejaksaan tinggi Johanis pernah menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014. Setelah itu pada 2016 ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam perjalanan karirnya, Johanis pernah ditunjuk menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia pun pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pada 2019 Johanis sebenarnya telah ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK. Ia masuk dalam daftar 10 calon pimpinan KPK. Namun saat itu ia tidak terpilih. Ia kembali menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada 2022 untuk mengisi kursi kosong pimpinan KPK yang ditinggal oleh Lili Pintauli yang terseret kasus gratifikasi.
Bila dilihat dari kekayaan, Johanis Tanak merupakan jaksa yang cukup kaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK di elhkpn.kpk.go.id, pada periode 2021 kekayaan Johanis Tanak tercatat sebesar Rp 8,91 miliar. [rif]