BARISAN.CO – Menabung di perbankan syariah menjadi tujuan masyarakat muslim saat ini, apalagi trend hijrah bermualamah semakin meningkat. Hal itu menuntut Inklusi keuangan syariah tersampaikan dengan gamblang dan mudah ditemui, agar masyarakat luas memahami produk-produk perbankan syariah dengan tepat.
Akad, peranannya dalam perbankan syariah yaitu sebagai bukti kesepakatan penempatan harta atas nasabah ataupun mitra kepada pihak bank. Dalam pelaksanaanya akad bisa dinyatakan dengan cara lisan, tulisan, serta isyarat.
Mengacu pada ketentuan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, dijelaskan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip atau akad mudharabah dan wadiah.
Akad mudharabah yaitu akad yang bersifat kerjasama. Sehingga nasabah ataupun mitra yang menempatkan dana di akad tersebut mempunyai hak untuk mendapatkan bagian dari keuntungan pengelolaan dana sesuai porsi, yang sering disebut dengan istilah nisbah.
Mengenal Akad Wadiah
Terdapat 3 aspek yang perlu disepakati antara pihak bank kepada nasabah atau mitra, berdasarkan pengertian akad wadiah adalah; 1. Bersifat titipan, 2. Simpanan atau tabungan bisa diambil kapanpun, atau berdasarkan kesepakatan, 3. Tidak ada bagi hasil yang disyaratkan dari bank kepada nasabah, kecuali dalam bentuk pemberian (bonus) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Agar akad wadiah bisa dijalankan dengan sah, ada rukun atau syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah rukun dan syarat akad wadiah:(Muwaddi’) atau pihak penitip, (Mustauda’) atau pihak penerima titipan, dan obyek wadiah atau harta yang akan dititipkan.
Secara praktisnya, mengacu pada kata “titipan” pada produk tabungan perbankan syariah, biasanya pihak bank tidak memberikan potongan atas biaya administrasi bulanan. Dan, dikarenakan kebanyakan lembaga keuangan syariah tidak membebankan biaya administrasi bulanan pada akad wadiah, maka akad tersebut sangat cocok untuk digunakan menabung dengan nominal kecil.
Disisi lain, dikarenakan tabungan akad wadiah merupakan titipan, tentunya tidak ada kewajiban pihak bank untuk memberikan imbal hasil atas dana yang dititipkan oleh nasabah ataupun mitra bank. Apabila ada pemberian dari pihak bank, sifatnya bukan imbal hasil, namun merupakan bonus.
Dari sistem tabungan wadiah yang sederhana, dan bersifat titipan, serta tidak adanya pula imbal hasil yang diberikan pihak bank. Maka akad tabungan wadiah menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang menginginkan terjaganya kemurnian harta ataupun dana yang ditabungkan. [rif]