Scroll untuk baca artikel
Khazanah

3 Kebijakan Nabi Muhammad Membangun Rekonsiliasi di Madinah

Redaksi
×

3 Kebijakan Nabi Muhammad Membangun Rekonsiliasi di Madinah

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Piagam Madinah merupakan langkah politik Nabi Muhammad yang membuka kehidupan baru bagi umat Islam. Membangun masyarakat antara kaum Anshar dan Muhajirin yang memiliki perbedaan karakteristik budaya.

Secara kultur muslimin Anshar dan Muhajirin memiliki latar belakang budaya dan pemikiran yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar yakni Bani Aus dan Bani Khazraj.

Nabi Muhammad sangat menyadari antara Bani Aus dan Bani Khazraj yang baru berdamai dalam berperang yakni perang Bua’ts. Namun Nabi Muhammad memiliki komitmen dan inisiatis membangun persaudaraan persatuan antara dua Bani.

Sebagai seorang pemimpin Nabi Muhammad perlu mengambil langkah pasti dan tentunya langkah politik yang matang. Masyarakat yang dihadapi plural dan mejemuk.

Nabi Muhammad menjalankan beberapa startegi baik secara keagamaan maupun sosial politik dan ekonomi. Tujuan dari startegi ini untuk memperkuat kekuatan umat Islam dan tentunya keberhasilan dakwah agama Islam.

Adapun tiga langkah penting Nabi Muhammad membangun rekonsiliasi di Kota Madinah yakni:

1. Membangun Masjid

Masjid selain sebagai tempat sujud atau rumah ibadah berfungsi juga sebagai lembaga perserikatan Umat Islam. Masjid yang didirikan di Kota Madinah ini kemudian dikenal dengan nama Masjid Nabawiyah.

Sebagai lembaga perserikatan sebab umat islam selain melakukan shalat jamaah, pendidikan agama dan kegiatan keumatan. Fungsi masjid yang dibangun Nabi Muhammad bersifar multifungsi. Sehingga kekuatan Islam atau ruh dari Umat Islam itu ada pada masjid.

2. Membentuk Persaudaraan

Masjid sebagai ruh umat Islam. Lalu Nabi Muhammad melakukan langkah startegis berikutnya yakni membangun ikatan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar berlandaskan iman dan Islam.

Ikatan persaudaraan (muakhah) yang dibangun Nabi Muhammad dengan undang-undang resmi. Mengikatkan tali persaudaraan dan mengajak para sahabat dari kaum Muhajirin dan Anshar untuk saling mengangkat saudara. Seperti Hamzah yang bersaudara dengan Zaid, Abu Bakar bersaudara dengan Kharija bin Zuhair dan Umar bin Khattab bersaudara dengan Itban bin Malik al-Khazraji.

Sedangkan Undang-Undang sistem muakhah ini menghasilkan hak-hak khusus antara kaum Muhajirin dan Anshar yang menjadi saudara. Hak tersebut seperti saling tolong menolong, ini tidak terbatas pada masalah-masalah khusus tetapi juga terbuka untuk segala bentuk pertolongan untuk menyelesaikan masalah hidup, baik berupa pertolongan matriil, pengawasan, nasehat-menasehati, silaturahmi dan saling mencintai.

Ikatan atau tali persaudaraan diabadikan Allah dalam firman-Nya: