Oleh: Farouk Abdullah Alwyni*
Barisan.co – Lembaga manajemen aset adalah pengelola dana perseorangan, korporasi, yayasan, dan pemerintah. Lembaga ini sering juga disebut pengelola aset, dana, atau investasi. Orang-orang yang bertugas mengelolanya secara bergantian disebut manajer aset, manajer dana, manajer investasi, dan manajer portofolio.
Lembaga manajemen aset dapat berupa perusahaan independen atau berafiliasi dengan beberapa lembaga keuangan besar seperti bank komersial, perusahaan asuransi, bank investasi, dan bank universal.
Beberapa korporasi dan institusi pengelola dana pensiun juga sering menjalankan fungsi manajemen aset secara internal. Demikian pula, lembaga publik dan swasta besar lainnya juga mengelola sebagian dana mereka secara internal.
Namun, mengingat beberapa jenis investasi seperti ekuitas, obligasi, real estat, dan investasi alternatif memerlukan keahlian dalam pengelolaannya, lembaga-lembaga besar ini juga mendiversifikasi penempatan dana mereka ke dalam beberapa perusahaan manajemen aset.
Perkembangan keuangan Syariah juga membutuhkan pembentukan lembaga manajemen aset untuk mengelola aset seperti ekuitas Syariah, Sukuk, komoditas, dan real estat. Layaknya konvensional, istilah ‘dana’ banyak digunakan dalam industri manajemen aset Syariah untuk menggambarkan sumber daya keuangan yang dikelola lembaga keuangan. Lembaga keuangan seperti yang telah dibahas sebelumnya bisa datang dalam berbagai bentuk, tetapi tujuan utamanya sama: mengoptimalkan pengembalian sumber daya keuangan yang dikelolanya tanpa melanggar prinsip syariah.
Tabel 1: Islamic funds’ outstanding value by universe (2018) (US$ billion)
1 | Mutual funds | 97 |
2 | Exchange-traded funds | 9 |
3 | Insurance funds | 2 |
4 | Pension funds | 0.37 |
(Sumber data: Islamic Finance Development Report 2019)
Berdasarkan data Islamic Finance Development Report 2019, dana Syariah tumbuh stabil menjadi US$108 miliar pada 2018 dari US$58 miliar pada 2012. Diproyeksikan pada 2024 bisa mencapai US$216 miliar. Namun dibandingkan dengan aset perbankan syariah, total aset (Assets under Management, AuM) perusahaan pengelola aset masih relatif kecil.
Pada tahun 2018, total aset perbankan syariah mencapai US$1,76 triliun sedangkan nilai total AuM hanya US$108 miliar. Seperti yang ditunjukkan pada Tabel 1, dana ini terdiri dari reksa dana, dana yang diperdagangkan di bursa, dana asuransi, dan dana pensiun.
Aset tersebut juga terkonsentrasi di tiga negara yaitu Iran, Malaysia, dan Arab Saudi (Tabel 2). Ketiga negara ini menyumbang 77% dari total dana Syariah yang beredar.
Tabel 2: Top 10 countries in Islamic funds outstanding (2018) (US$ billion)
1 | Iran | 35 |
2 | Malaysia | 27 |
3 | Saudi Arabia | 21 |
4 | UK | 10 |
5 | Indonesia | 3 |
6 | Luxemburg | 3 |
7 | US | 2 |
8 | South Africa | 2 |
9 | Pakistan | 2 |
10 | Kuwait | 1 |
(Sumber data: Islamic Finance Development Report 2019)
Beberapa negara mayoritas non-Muslim seperti Inggris, Luksemburg, AS dan Afrika Selatan memiliki dana Syariah yang cukup besar. Dari semua angka gabungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa: pertama, kondisi pelaku utama industri manajemen aset Syariah saat ini masih terkonsentrasi di Malaysia dan Arab Saudi.
Kecuali Iran yang pengelola aset Syariahnya tidak ada dalam daftar, terdapat 25 perusahaan pengelola aset dari Malaysia dan Arab Saudi yang terdaftar di antara 50 pengelola aset Syariah terbesar yang mewakili 50% dari jumlah pengelola aset Syariah di Tabel 3. Dengan 56 negara anggota OKI dan semakin banyak komunitas Muslim di negara non-anggota (yang berjumlah sekitar 1,8 miliar Muslim secara global), harus ada ruang besar untuk pertumbuhan industri manajemen aset.
Kedua, melihat Tabel 2, dana pensiun masih memainkan peran pinggiran dalam industri manajemen aset Syariah. Seiring dengan tumbuhnya kesadaran membangun dana pensiun kelembagaan Islam yang lebih kokoh di negara-negara Muslim, akan ada perubahan besar dalam industri ini. Ambil contoh Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016 mengeluarkan peraturan terkait program pensiun berbasis Syariah.