TETANGGA sebelah rumah saya adalah keluarga Katolik. Kami biasa mempercakapkan konsep teologis, hingga tata cara peribadatan keyakinan, tanpa ada sedikit pun pretensi untuk saling mempengaruhi.
Kami saling hormat. Kami tetap berdiri dalam keyakinan masing-masing, tanpa sikap saling memvonis. Dan, kebiasaan kami tersebut, baru saya ketahui kemudian, sebagai pluralisme.
Pluralisme mengandaikan pluralitas. Pluralisme merupakan sikap terhadap kenyataan yang plural, pengakuan akan keragaman. Pluralisme adalah cara pandang yang apresiatif menghadapi heterogenitas.
Bahwa kenyataan agama, status sosial, dan latar budaya di masyarakat kita itu beragam, tidak tunggal. Dan, pluralisme tidak sama dengan sikap menyamakan semua yang ada. Karena toh faktanya: tidak ada yang sama. Juga pluralisme tidak dalam ranah membedah benar tidaknya sesuatu, agama salah satunya.
Memang, ada titik kesamaan satu dengan yang lain, tapi banyak juga titik perbedaannya. Al-Quran mengakui persamaan dengan kitab-kitab suci sebelumnya.
Namun, juga menegaskan bahwa syariat Islam berbeda dengan syariat-syariat agama di luar Islam. Meski, ada juga hukum-hukum Islam yang mengadopsi dari Yahudi, misalnya hukum qishash, “Wahai, orang-orang yang telah meraih iman! Hukum balasan setimpal diwajibkan atas kalian dalam kasus pembunuhan: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan.
Dan, jika suatu (kesalahan) dari orang yang bersalah dimaafkan oleh saudaranya, [pemaafan] ini hendaklah ditaati dengan adil, dan pembayaran ganti rugi kepada sesamanya (yang memberi maaf) hendaklah dilakukan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah: 178).
Jadi, sekali lagi, sikap pluralis tidak hendak menyatakan bahwa semua agama adalah sama. Tidak. Karena bersikap pluralis di sini mensyaratkan pengakuan sepenuhnya bahwa agama yang di luar itu pun ada secara objektif terlepas dari pendapat subjektif tentang agama tersebut.
Agama-agama di luar Islam tidak memerlukan pembenaran teologis secara Islam untuk menjamin eksistensinya masing-masing. Ada atau tidaknya mereka, tidak tergantung pada keyakinan keislaman kita, pun sebaliknya.
Terlebih kalau kita tengok sejarah, Islam pun tumbuh dalam konteks masyarakat yang plural, baik secara sosial-ekonomi maupun agama (terutama agama Yahudi dan Nasrani), saat masih di Mekah maupun berkembang sebagai institusi berdaulat di Madinah.
Sang Nabi tidak memungkiri itu, tapi bahkan berlaku bijak dengan memberlakukan perbedaan itu sebagai basis kekuatan berdaulat, dengan melahirkan Piagam Madinah.
Nabi saw. mengambil posisi sebagai wasit, “Aku adalah pelindung di belakang mereka dari setiap permusuhan terhadap mereka (kaum Nasrani). Mereka adalah rakyatku dan anggota perlindunganku.”
Ada kisah menarik, dan baru saya peroleh dari buku Argumen Pluralisme Agama karya Abdul Moqsith Ghazali, bahwa Nabi Muhammad saat kemenangan atas Mekah dan hendak menghancurkan semua patung berhala di ka’bah, beliau menemukan gambar Bunda Maria dan Isa al-Masih.
Seraya menutupi gambar tersebut dengan jubah, sang Nabi memerintahkan agar dua tokoh itu tidak dihancurkan. Juga patung Maryam yang terletak di salah satu tiang Ka’bah dan patung Yesus Kristus yang dipenuhi hiasan dibiarkan berdiri tegak.
Hal itu menandakan betapa Sang Nabi menghormati dan mengerti betul riwayat dua tokoh itu. Betapa kenabian beliau pun terkait dengan kehadiran Isa al-Masih, sekira merujuk pada Ibrahim as.
Dari situ, jelaslah bahwa tak ada alasan buat kita untuk tidak terlibat upaya membumikan pluralisme. Karena, benar-benar Islam pun lahir dalam konteks pluralitas agama, terutama Yahudi dan Nasrani.
Kemudian ini, ayat yang kerap disitir kaum eksklusif untuk mensegregasi umat lain, Innad-dina ‘indallahil islam, “sesungguhnya agama di sisi Allah adalah al-Islam” (Ali Imran: 19).
Muhammad Nawawi al-Jawi, atau lebih familiar sebagai Syekh Nawawi al-Bantani, ulama Indonesia bertaraf internasional, menjelaskan “Tidak ada agama yang diridai Allah selain al-Islam, yaitu tauhid dan berbaju syariat mulia yang dibawa oleh semua para Rasul Allah.”
Senada itu, Al-Qurthubi berpendapat, al-Islam dalam ayat 19 berarti keimanan dan ketaatan kepada Allah. Lantas, Al-Zamakhsyari mengartikan sebagai keadilan dan tauhid. Thabathaba’i juga, al-Islam diartikan mentauhidkan Allah.
Lebih jauh Muhammad Asad, dalam The Message of the Quran, menerjemahkannya menjadi “penyerahan diri kepada-Nya”. Pemahaman yang lebih inklusif, yang di publik Indonesia pernah dinyaringkan oleh Nurcholish Madjid.
Sehingga, jelas paling tidak ada lima penafsir besar yang senafas mengartikan kata “al-Islam” sebagai tauhid. Cuma sayang, dalam terjemahan Al-Quran yang dikeluarkan Kementerian Agama Indonesia, tetap diterjemahkan sebagai “Islam”, sebagai nama agama yang dibawa Nabi Muhammad, sehingga berpotensi mengucilkan agama selain Islam.
Juga ayat, Wa lan tarda ‘ankal yahudu wa lan-nasara hatta tattabi’a millatahum, “karena orang-orang Yahudi tidak akan pernah senang kepadamu, demikian pula orang-orang Nasrani, kecuali engkau mengikuti keyakinan mereka.” (Al-Baqarah: 120).
Lagi-lagi Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam ayat tersebut adalah Yahudi Madinah dan Nasrani Najran. Bukan Yahudi dan Nasrani secara umum, melainkan spesifik umat nonmuslim tempo Nabi Muhammad di Madinah yang memang acap kali memusuhi dakwah Nabi.
Kedua umat itu tidak rela atas kesuksesan Nabi Muhammad membawa Madinah ke puncak peradaban. Sehingga diksi yang dipilih Al-Quran pun “anka” bukan “ankum”, karena keberatan dan ketidakrelaan mereka khusus tertuju kepada pribadi Muhammad saw.
Seperti ungkap Kiai Moqsith Ghazali di bukunya, bahwa ternyata tidak semua umat dari kedua agama sebelum Islam itu menentang Muhammad dan kenabian beliau.
Tersebut dalam kisah perjalanan Nabi ke Thaif dan dikejar-kejar penduduk di sana, bertemulah beliau dengan seorang Kristen, Uddas. Sang Kristen itu menyelamatkan Nabi dengan memberi setangkai anggur untuk dimakan.
Dalam kisah lain, Utsman ibn Affan dan istrinya, Abu Hudzaifah ibn Utbah, Zubair ibn Awwam, Abdurrahman ibn Auf, dan Jakfar ibn Abi Thalib, hijrah ke Abisinia demi menghindari ancaman nyawa Kafir Quraisy. Di sana, mereka mendapat suaka dari Raja Abisinia, yang Kristen.
Begitulah, dan masih banyak berderet kisah yang menunjukkan hubungan harmonis antaragama, antariman pada zaman Nabi dan generasi sahabat. Alhasil, pluralisme merupakan sikap positif terhadap pluralitas, dan kita tidak bisa berpangku tangan membiarkan ketidakharmonisan hubungan antaragama terus menghias wajah republik.
Ungaran, 20/12/2020


