Saat suara rakyat dibeli dengan logistik, dan demokrasi dipertaruhkan pada angka rupiah, muncul gagasan: mengapa partai politik tidak diberi izin untuk berbisnis?
BARISAN.CO – Dalam pandangan Prof. Rahmat Setiawan, wacana agar partai politik diperbolehkan berbisnis muncul dari persoalan klasik: krisis pendanaan.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2011, sumber dana parpol saat ini terbatas pada iuran anggota, sumbangan, dan bantuan keuangan dari negara.
Namun, faktanya, dua sumber pertama bersifat tidak pasti. Akibatnya, mayoritas parpol menggantungkan hidupnya pada dana bantuan negara, yang nilainya juga tergolong minim.
Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024, dana yang diterima per suara hanya Rp1.000. Partai besar seperti PDIP hanya menerima Rp25 miliar, sedangkan Gerindra Rp20 miliar.
Padahal, partai sebesar Gerindra memiliki struktur dari pusat hingga kabupaten/kota yang tentu membutuhkan biaya operasional sangat besar, termasuk untuk mendanai kegiatan politik, pendidikan kader, hingga kampanye.
Gagasan agar parpol boleh memiliki badan usaha dan menjalankan bisnis mengemuka dari kalangan Kemendagri, serta beberapa tokoh partai seperti dari PKS dan Gerindra.
Argumentasinya, jika ormas boleh mengelola tambang (sesuai UU Minerba), mengapa parpol tidak boleh mencari pendanaan alternatif yang sah?
PKS menilai bahwa sumber dana dari usaha sendiri bisa memperkecil dominasi oligarki dalam proses politik. Parpol bisa lebih mandiri, tidak terlalu bergantung pada sponsor elite yang kerap menuntut balas budi saat menjabat.
Namun Prof. Rahmat Setiawan melihat ada konsekuensi serius yang tak bisa diabaikan. Partai politik bukan entitas bisnis.
Tujuan utama parpol adalah menjalankan fungsi-fungsi politik: rekrutmen, pendidikan, komunikasi publik, serta partisipasi politik. Jika parpol masuk ke dunia bisnis, mereka berisiko kehilangan fokus dan terjebak pada orientasi laba.
Lebih mengkhawatirkan lagi, izin bisnis bagi parpol justru membuka celah korupsi dan konflik kepentingan yang lebih besar.
Ketika kader partai menduduki jabatan publik dan di saat yang sama memiliki kepentingan bisnis partai, maka penyalahgunaan wewenang sangat mungkin terjadi. Korupsi tidak akan berkurang, justru bisa makin sistemik.
Hal ini diperparah oleh kondisi objektif Indonesia. Berdasarkan laporan Corruption Perception Index (CPI) 2024, skor Indonesia adalah 37, jauh di bawah standar sehat (50) dan berada di peringkat 99 dari 180 negara.
Dalam sepuluh tahun terakhir, CPI Indonesia tak pernah menyentuh angka 50. Artinya, tingkat korupsi kita masuk kategori tinggi dan kronis.
Bandingkan dengan Jerman?
Pendukung ide ini kerap menunjuk Jerman sebagai contoh negara di mana parpol bisa menjalankan bisnis secara sah.