Wijayanto Samirin soroti potensi kriminalisasi kebijakan kredit dalam kasus Sritex di FGD Nusantara Impact Center.
BARISAN.CO – Ekonom senior Wijayanto Samirin menyebut terdapat potensi besar kriminalisasi terhadap pemegang kebijakan kredit perbankan dalam penanganan kasus Sritex.
Hal itu disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa dan Kasus Sritex” yang digelar Nusantara Impact Center pada Sabtu (21/02/2026).
Dalam forum tersebut, Wijayanto yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden RI era Jusuf Kalla bidang Ekonomi dan Keuangan, memaparkan keterkaitan antara kebijakan bisnis, tata kelola negara, serta risiko hukum yang dapat muncul dari keputusan ekonomi.
Ia menegaskan bahwa risiko bisnis merupakan bagian inheren dalam aktivitas ekonomi dan tidak dapat serta-merta dipidana.
“Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” ujarnya.
Menurut Wijayanto, terdapat tiga persoalan mendasar dalam tata kelola bernegara yang berkontribusi terhadap munculnya kriminalisasi kebijakan ekonomi.
Pertama, belum adanya definisi korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis.
Kedua, belum jelasnya parameter dalam mendefinisikan kerugian negara. Ketiga, metode pengukuran kerugian negara yang masih menimbulkan perdebatan serta ketidakpastian hukum.
Ia menyatakan, kegagalan pada tiga aspek tersebut dapat berujung pada pemidanaan terhadap keputusan administratif atau kebijakan ekonomi yang diambil dalam kerangka kewenangan yang sah.
“Ada tiga hal mendasar dalam tata kelola bernegara hari ini di Indonesia, yaitu bagaimana negara mendefinisikan korupsi, bagaimana negara mendefinisikan kerugian negara, dan bagaimana negara mengukur kerugian negara. Kegagalan pada tiga aspek ini berujung pada kriminalisasi kebijakan,” katanya.
Dalam konteks perbankan dan pembiayaan kepada korporasi seperti yang dikaitkan dengan kasus Sritex, Wijayanto menilai bank kerap diposisikan sebagai pihak yang bersalah ketika terjadi kredit bermasalah.
Padahal, menurutnya, bank menjalankan proses pemberian pinjaman melalui tahapan audit, analisis manajemen risiko, serta pengawasan formal.
“Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut melibatkan otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang memastikan prosedur perbankan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila seluruh mekanisme telah dipenuhi, maka kegagalan pembayaran pinjaman seharusnya dipahami sebagai risiko bisnis.
“Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Wijayanto juga membandingkan dengan praktik hukum di Amerika Serikat, di mana perkara dengan karakteristik serupa umumnya diselesaikan melalui mekanisme bisnis atau perdata.
Ia menyebut pendekatan tersebut mempertimbangkan risiko usaha sebagai bagian dari sistem ekonomi modern.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang dinilai terlalu represif terhadap sektor bisnis dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan stabilitas sistem keuangan.
Kekhawatiran atas risiko pemidanaan, kata dia, berpotensi membuat perbankan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit kepada dunia usaha, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau bank takut memberikan kredit karena khawatir dipidanakan, maka ekonomi bisa tersendat. Ini yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi, menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi indeks persepsi korupsi Indonesia yang dinilai memburuk.
Ia menyebut penanganan korupsi dalam satu tahun terakhir lebih banyak berorientasi pada aspek yang bersifat simbolik dibandingkan pembenahan tata kelola secara substantif.
“Ya satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang serampangan, lembaga Aparat Penegak Hukum seolah berlomba menjadi terbaik namun lupa substansi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri,” kata Mahfut. []









